Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan Kwarcab Pramuka Sepakat Perkuat Pengawasan Partisipatif melalui Saka Adhyasta Pemilu
|
KAJEN — Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Pekalongan resmi menandatangani Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Peningkatan Pengawasan Partisipatif melalui Saka Adhyasta Pemilu, pada Rabu (26/11/2025) di Wiradesa. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mohamad Tohir, S.Pd, selaku PIHAK KESATU, dan Ketua Kwartir Cabang Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos, M.Si, selaku PIHAK KEDUA.
MoU ini menjadi pijakan baru dalam memperkuat pendidikan politik, peningkatan kapasitas generasi muda, serta menjembatani peran Pramuka dalam pengawasan pemilu yang bersih dan berintegritas.
Dalam kesepahaman tersebut, kedua pihak sepakat bahwa pengawasan partisipatif merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas pemilu dan pemilihan kepala daerah. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dan Gerakan Pramuka sebagai lembaga pembinaan generasi muda memiliki kepentingan yang sama dalam memperkuat karakter, nasionalisme, serta kesadaran politik warga negara.
Melalui MoU ini, Bawaslu dan Kwarcab Pekalongan berkomitmen menjadikan Saka Adhyasta Pemilu sebagai wadah kaderisasi pengawas partisipatif yang aktif, kritis, dan berintegritas. Saka ini akan menjadi ruang pembelajaran bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk memahami proses kepemiluan sekaligus berkontribusi nyata dalam menjaga demokrasi.
Berdasarkan isi MoU, terdapat empat ruang lingkup utama yang menjadi kesepakatan kedua pihak, meliputi:
- Pembentukan dan pengembangan Saka Adhyasta Pemilu sebagai kader pengawas partisipatif.
- Peningkatan kapasitas anggota Saka melalui pelatihan, sosialisasi, dan pendidikan politik kepemiluan.
- Pengembangan dan pengelolaan Pojok Pengawasan, sebagai pusat informasi kepemiluan bagi masyarakat.
- Kegiatan lain yang disepakati bersama, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak bertentangan dengan regulasi masing-masing pihak.
Kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan kegiatan pelantikan Mabinsa, pelatihan Saka, hingga kegiatan kepemiluan lainnya yang memperkuat partisipasi pemuda.
Pelaksanaan kegiatan yang tercakup dalam MoU dibiayai oleh kedua pihak sesuai fungsi dan kewenangannya, serta dimungkinkan melibatkan sumber lain yang tidak mengikat dan sesuai peraturan perundang-undangan. MoU ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Melalui kerja sama ini, Bawaslu berharap Saka Adhyasta dapat menjadi motor penggerak bagi generasi muda, khususnya Pramuka, untuk memahami peran strategis pengawasan pemilu. Sementara itu, Kwarcab Pekalongan menegaskan bahwa nilai-nilai Pramuka—disiplin, cinta tanah air, dan tanggung jawab—sangat sejalan dengan nilai integritas pemilu yang dijunjung Bawaslu.
Kedua pihak menegaskan komitmen mereka untuk memastikan implementasi MoU berjalan secara berkelanjutan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi berkala.
Dengan ditandatanganinya kesepahaman ini, Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan Gerakan Pramuka Kwarcab Pekalongan resmi memulai langkah baru dalam memperkuat pemahaman kepemiluan dan membangun ekosistem pengawasan partisipatif berbasis pemuda.
Saka Adhyasta Pemilu diharapkan tidak hanya menjadi ruang edukasi, namun juga wahana pengabdian bagi generasi muda untuk menjaga demokrasi, menegakkan nilai integritas, dan memastikan setiap proses pemilu terlaksana dengan jujur, adil, dan bermartabat.
Humas Bawaslu Kab Pekalongan