Bawaslu Kabupaten Pekalongan Gelar Konsolidasi Demokrasi: Soroti Implikasi KUHP Baru dan Gandeng Gen Z Perangi Politik Uang
|
KAJEN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan sukses menyelenggarakan kegiatan strategis "Konsolidasi Demokrasi" pada Jum'at, 10 Juli 2026 bertempat di Balaidesa Ketitang Kidul. Acara ini dihadiri oleh puluhan perwakilan mahasiswa, pemuda dan gen Z yang bersiap mengawal jalannya integritas pemilu mendatang.
Kegiatan menghadirkan dua narasumber utama untuk membedah tantangan penegakan hukum pemilu dari aspek regulasi nasional terkini serta strategi pengawasan berbasis komunitas.
1. Kupas Implikasi KUHP Baru terhadap Hukum Pidana Pemilu
Narasumber pertama, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H., menyampaikan materi bertajuk “Implikasi Pemberlakuan KUHP Baru terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu”.
Wahyudi menguraikan secara mendalam mengenai urgensi transisi dari KUHP kolonial lama (tahun 1915) menuju visi KUHP Nasional yang mengedepankan asas dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, serta adaptasi hukum modern. Paradigma pemidanaan di dalam KUHP Baru kini bergeser dari asas keadilan retributif (lex talionis / balas dendam) menjadi paradigma hukum yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Dalam konteks pemilu yang dikategorikan sebagai hukum pidana administratif (administrative penal law), sanksi pidana diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah penegakan sanksi administratif diprioritaskan. Berdasarkan sinkronisasi regulasi (termasuk UU No. 1 Tahun 2026), sebanyak 77 pasal pidana pemilu mengalami penyesuaian signifikan, di antaranya:
• Hukuman kurungan dihapuskan dan dikonversi menjadi pidana denda alternatif-kumulatif.
• Pengelompokan jenis denda pemilu kini menyesuaikan dengan Kategori Denda berdasarkan Pasal 79 ayat (1) KUHP Baru.
Wahyudi juga memberikan catatan kritis terkait adanya penurunan nominal denda pada 14 pasal pemilu bagi pelaku berkekuatan politik/ekonomi besar (contohnya Pasal 553), serta pengaturan denda korporasi dan hak gugurnya penuntutan melalui pembayaran denda sukarela secara selektif.
2. Strategi Konsolidasi dan Misi Menggandeng Generasi Z
Materi kedua dibawakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Budi Nurhadi Wibowo, yang mengulas peran sentral konsolidasi demokrasi sebagai motor penggerak partisipasi publik.
Budi menyampaikan pesan kuat yang menghubungkan secara langsung visi perbaikan kualitas pemilu dengan pelibatan aktif generasi muda. Menurutnya, program ini dirancang bukan sekadar forum seremonial, melainkan sebuah ikhtiar transformatif budaya politik daerah.
"Konsolidasi Demokrasi merupakan ikhtiar untuk terus memperbaiki kualitas demokrasi dengan menebarkan semangat pengawasan partisipatif kepada sebanyak mungkin generasi Z, sehingga mampu mengubah kebiasaan buruk politik uang menjadi budaya politik yang berintegritas," tegas Budi Nurhadi Wibowo.
Pernyataan Budi tersebut menjadi inti dari strategi Bawaslu Kabupaten Pekalongan. Dengan menargetkan Generasi Z sebagai subjek dan sasaran utama, Bawaslu optimis dapat menanamkan kesadaran hukum pemilu sejak dini sekaligus memutus rantai politik uang demi membangun ekosistem demokrasi yang sehat dan berintegritas tinggi.