Bawaslu Kabupaten Pekalongan Rekrut 2879
|
Bawaslu Kabupaten Pekalongan buka perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ditempatkan di 19 kecamatan.
Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mendaftar dan mengikuti seleksi.
Kordiv Organisasi dan Sumber Daya manusia Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Nur Anis Kurlia, mengatakan, Kamis (31/1/2019) calon peserta minimal berusia 25 tahun dan bersedia mengemban tugas dengan maksimal.
Calon peserta harus bersedia mengikuti tes wawancara untuk mengetahui wawasan kepemiluan dan integritasnya.
“Pada proses seleksi, Bawaslu betul-betul akan memperhatikan aspek integritas pendaftar. Pemilu sangat rawan konflik,” kata Anis.
Bawaslu membutuhkan PTPS yang paham akan tugas, tanggung jawab dan kewenanganya. PTPS harus bersifat netral dan tidak boleh bermasalah pada pemilu sebelumnya.
“Jami juga fokus pada aspek integritas. Jangan sampai ada calon PTPS yang tidak bisa memegang amanah sebagai penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Untuk menghindari perekrutan asal-asalan ditingkat Panwascam, Bawaslu akan turun langsung melakukan monitoring dan supervisi selama proses seleksi PTPS.
“Pengawas TPS merupakan garda terdepan pengawas pemilu, seleksinya harus baik” tuturnya.
Karena jumlah PTPS meningkat seiring bertambahnya jumlah TPS Pemilu, Bawaslu berharap Panwascam melakukan sosialisasi dengan maksimal. Persyaratan lengkap pendaftaran PTPS bisa berkonsultasi dengan Panwas Desa/ Kelurahan, Panwas Kecamatan dan bisa didownload di website Bawaslu