Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Serahkan Kembali Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan 2024

penyerahan kembali barang dugaan pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024

Penyerahan kembali barang dugaan pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada pelapor, Kamis, (24 Juli 2025)

KAJEN — Bawaslu Kabupaten Pekalongan melaksanakan penyerahan kembali barang dugaan pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada pelapor, Kamis, (24 Juli 2025). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan dilakukan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mohamad Tohir, didampingi oleh Anggota Bawaslu, M. Anis Sofwan.

Adapun barang yang diserahkan kembali meliputi:

  1. Satu buah flashdisk merk SanDisk Cruzer Blade 32 GB, yang sebelumnya menjadi barang dugaan pelanggaran dalam laporan dengan Nomor Registrasi: 01/Reg/LP/PG/Kab/14.24/X/2024. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemilihan berupa pengerahan kepala desa se-Kabupaten Pemalang untuk mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Dian, Wiradesa, Pekalongan. Laporan tersebut telah dinyatakan selesai atau dihentikan penanganannya.
  2. Satu buah flashdisk merk SanDisk Cruzer Blade 16 GB, yang digunakan sebagai barang dugaan pelanggaran dalam tiga laporan, masing-masing dengan Nomor Registrasi:

    • 03/Reg/LP/PB/Kab/14.24/XII/2024
    • 04/Reg/LP/PB/Kab/14.24/XII/2024
    • 05/Reg/LP/PB/Kab/14.24/XII/2024

    Ketiga laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Seluruh laporan telah selesai ditangani dan dinyatakan dihentikan.

Penyerahan barang-barang tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Dengan pelaksanaan pengembalian barang ini, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas, tertib administrasi, serta kepastian hukum dalam setiap proses penanganan pelanggaran pemilihan.

Humas Bawaslu Kab Pekalongan