Bawaslu Kabupaten Pekalongan Tangani 37 Kasus Dugaan Pelanggaran Sejak 2019: Cerminan Dinamika Demokrasi di Daerah
|
Pekalongan — Selama lima tahun terakhir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan mencatat 37 kasus dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada yang ditangani sejak tahun 2019 hingga 2024. Data tersebut menunjukkan dinamika dan tantangan pengawasan pemilu di tingkat daerah yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Dalam laporan rekapitulasi resmi, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menangani berbagai jenis dugaan pelanggaran, baik yang bersumber dari temuan langsung pengawas lapangan maupun laporan masyarakat. Kasus-kasus tersebut mencakup pelanggaran administratif, pidana pemilu, kode etik, hingga hukum lainnya.
Puncak Kasus Terjadi pada Pilkada 2020
Tahun 2020 menjadi periode dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 13 kasus dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan. Dari jumlah tersebut, 10 kasus berasal dari temuan pengawas dan 3 kasus dari laporan masyarakat.
Jenis dugaan pelanggaran pada tahun itu cukup beragam, mulai dari administratif, pidana, hingga pelanggaran hukum lainnya. Beberapa di antaranya bahkan berujung pada rekomendasi tindak lanjut ke pihak berwenang.
Pemilu 2019 Jadi Momentum Awal Pengawasan Modern
Sebelumnya, pada Pemilu Serentak 2019, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menangani 11 kasus dugaan pelanggaran, terdiri atas 10 kasus temuan dan 1 laporan masyarakat.
Sebagian besar pelanggaran terkait dengan aspek administratif dan pidana pemilu, yang kemudian menjadi bahan evaluasi penting bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Pemilu dan Pilkada 2024
Memasuki tahun politik 2024, Bawaslu Kabupaten Pekalongan kembali mencatat aktivitas pengawasan yang cukup intens.
Pada Pemilu 2024, terdapat 4 kasus dugaan pelanggaran — tiga di antaranya hasil temuan pengawas, sementara satu berasal dari laporan masyarakat. Jenis pelanggaran yang muncul antara lain terkait pidana pemilu dan hukum lainnya.
Sementara itu, pada tahap Pilkada 2024, meskipun tahapan masih berjalan, Bawaslu telah menerima 9 laporan dugaan pelanggaran. Menariknya, seluruh kasus ini berasal dari laporan masyarakat tanpa adanya temuan langsung. Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya pengawasan partisipatif.
Pengawasan yang Semakin Partisipatif dan Responsif
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pekalongan menjelaskan bahwa meningkatnya laporan masyarakat merupakan sinyal positif.
“Masyarakat kini lebih berani melapor dan ikut mengawasi jalannya pemilu. Ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran bersama untuk menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Bawaslu juga terus memperkuat strategi pencegahan dengan edukasi dan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar, tokoh agama, dan kelompok disabilitas. Upaya ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran di masa mendatang.
Menjaga Integritas Pemilu ke Depan
Dengan total 37 kasus selama dua periode pemilu dan dua periode pilkada, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
“Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara,” tegas salah satu anggota Bawaslu.
Humas Bawaslu Kab Pekalongan