Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Tegaskan Komitmen Layanan Informasi Publik bagi Akademisi

permohonan informasi

Penerimaan permohonan informasi publik yang diajukan oleh mahasiswa UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan untuk kepentingan penelitian skripsi (27/01/2026).

KAJEN — Bawaslu Kabupaten Pekalongan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan informasi publik yang terbuka dan akuntabel. Hal ini terlihat dari diterimanya permohonan informasi publik yang diajukan oleh mahasiswa UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan untuk kepentingan penelitian skripsi (27/01/2026).

Permohonan informasi tersebut dilayani melalui mekanisme wawancara langsung, sehingga memungkinkan adanya dialog yang lebih mendalam antara pemohon dan pihak Bawaslu. Wawancara ini dilaksanakan bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kusuma Wijaya, yang memberikan penjelasan terkait data dan informasi yang dibutuhkan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Pekalongan dalam mendukung kebutuhan informasi bagi masyarakat, khususnya kalangan akademisi yang tengah melakukan penelitian. Selain itu, layanan ini juga menjadi wujud nyata keterbukaan lembaga dalam memberikan akses informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi publik terus dijaga dan ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022.

Dengan adanya pelayanan informasi yang transparan, diharapkan dapat mendorong peningkatan kepercayaan publik sekaligus memperkuat peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Humas Bawaslu Kab Pekalongan