Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KUPAS TUNTAS MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN

BAWASLU KUPAS TUNTAS MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M. Bahrizal (Kiri) saat menyampaikan materi penanganan pelanggaran pemilihan, di Aula Polres Pekalongan, Kamis 13 Agustus 2020, pukul 09.00 WIB.


KAJEN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan mengupas tuntas mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan Pilkada 2020 di Kabupaten Pekalongan. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mokhamad Bahrizal saat menjadi narasumber dalam acara Latihan Sentra Gakkumdu 2020 Kabupaten Pekalongan  yang diselenggarakan oleh Polres Pekalongan di Aula Polres Pekalongan, Kamis 13 Agustus 2020, Pukul 09.00 WIB.

Acara tersebut dihadiri oleh Bawaslu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Kanit dari Polsek Kecamatan se-Kabupaten Pekalongan.

Dalam acara tersebut Bahrizal menyampaikan dasar hukum yang digunakan dalam penanganan laporan dan temuan pelanggaran Pilkada yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pilkada, Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Massif, serta Perbawaslu Pengawasan.

Adapun jenis-jenis pelanggaran, Lanjut Bahrizal, terdapat 4 jenis pelanggaran dalam pemilihan, “Pelanggaran tersebut yakni administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran undang-undang lainnya” Ucap Bahrizal.

Laporan dugaan pelanggaran pemilihan berasal dari laporan dan temuan. “Kalo laporan itu dari masyarakat warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu, dan peserta pemilihan sedangkan temuan adalah berasal dari jajaran Bawaslu” Ungkapnya.

Bahrizal berharap, “Apabila terdapat laporan dari masyarakat perihal pemilihan maka dari polsek setempat bisa dikoordinasikan dengan Pengawas tingkat kecamatan. Sehingga harapannya terjalin koordinasi yang baik” Tutupnya.

Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan