BAWASLU MEMANGGIL, SEBANYAK 2.163 PENGAWAS TPS AKAN DIREKRUT
|
KAJEN- Menghadapi pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020, Bawaslu akan merekrut 2.163 Pengawas TPS yang tersebar di 19 kecamatan dan 285 desa di Kabupaten Pekalongan.
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Nur Anis Kurlia menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 10 tahun 2016, Pengawas TPS paling lambat dibentuk 23 hari menjelang hari pemungutan suara dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan. Menurutnya, merekrut 2.163 orang tentu bukan pekerjaan yang mudah.
“Kami membutuhkan orang-orang yang bisa melaksanakan tugas pengawasan pemungutan suara di TPS dengan baik, karena tahapan pemungutan suara ini sangatlah krusial” Ujar Anis di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Rabu (30/9).
Anis menambahkan, pengumuman perekrutan ini diharapkan bisa dilihat dan dibaca oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan. Sehingga nantinya dalam perekrutan Pengawas TPS masyarakat antusias untuk mendaftar.
“Kami harap pengumuman ini dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan” Kata Anis.
Berikut disampaikan jadwal/tahapan pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2020:
- Yang pertama Pengumuman pendaftaran dilaksanakan 30 September – 2 Oktober,
- Pendaftaran penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara dilaksanakan 3 Oktober – 15 Oktober 2020,
- Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran 1 dilaksanakan tanggal 16 Oktober 2020,
- Pendaftaran penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara dilaksanakan 16-19 Oktober 2020,
- Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran 2 dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2020,
- Penerimaan berkas, penelitian administrasi dan wawancara 20-26 Oktober 2020,
- Pengumuman hasil seleksi calon pengawas TPS tanggal 28 Oktober 2020,
- Penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat 28 Oktober- 3 November 2020,
- Klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pleno penetapan panwaslu kecamatan tentang pengawas TPS terpilih 4-6 November 2020,
- Pengumuman pengawas TPS Terpilih 11 November 2020, pelantikan 16 November 2020,
- Penyampaian laporan akhir hasil seleksi dari panwaslu kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/kota 17-23 November 2020,
- Penyampaian laporan hasil seleksi dari Bawaslu Kabupaten/kota kepada Bawaslu Provinsi 24-27 November 2020,
- Penyampaian hasil rekapitulasi hasil seleksi dari Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu 28-30 November.
Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi pengawas TPS antara lain:
1. WNI; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
6. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Nantinya dalam perekrutan Pengawas TPS dilakukan oleh Pengawas kecamatan dibantu oleh Pengawas Desa/kelurahan.
>>> Persyaratan dan form Berkas Pendaftaran bisa didownload DISINI
Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan