Bawaslu Menerima Surat Kemendagri Berisi Sanksi untuk Bupati Klaten
|
SEMARANG – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan sanksi terkait peristiwa botol hand sanitizer bantuan Kemensos RI yang ditempeli gambar Bupati Klaten, Jawa Tengah.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri RI tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik, M.Si.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah. Salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi: “diminta kepada Saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten dalam kesempatan pertama, dan melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Menteri Dalam Negeri”.
Sebelumnya, pada akhir April lalu beredar foto botol hand sanitizer bantuan Kemensos yang ada gambar foto Bupati Klaten Sri Mulyani. Bawaslu Kabupaten Klaten menelusuri dan mendalami peristiwa tersebut. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan) Kabupaten Klaten mengkaji peristiwa tersebut.
Namun kesimpulannya adalah peristiwa tersebut tak memenuhi unsur pelanggaran UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Bawaslu Klaten menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut diduga melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sesuai Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016, salah satu tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah: meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.
Pada 9 Mei 2020, Bawaslu Kabupaten Klaten meneruskan dugaan pelanggaran hand sanitizer ditempeli ada foto Bupati Klaten Sri Mulyani tersebut ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Kini, Kementerian Dalam Negeri RI sudah menindaklanjuti surat Bawaslu Klaten. Dalam surat Kemendagri menyebutkan beberapa larangan untuk para kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah: “kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan” Adapun pasal 76 ayat (1) huruf d: “kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin.
Bawaslu Jawa Tengah menyambut baik tindakan Kementerian Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran di Kabupaten Klaten. Meski hanya sanksi pembinaan dan teguran tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang. Tidak boleh seorang bupati menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik.
Bawaslu Jawa Tengah menghimbau kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah tak menyalahgunakan atau tak melakukan politisasi bantuan-bantuan sosial. Bawaslu akan terus mengutamakan pencegahan. Tapi jika pencegahan tak dihiraukan maka Bawaslu akan melakukan penindakan. Bawaslu juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui dugaan pelanggaran pilkada maka bisa melaporkan ke pengawas pilkada.
Semarang, 7 Juli 2020
Sumber: https://jateng.bawaslu.go.id/