Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minta PKD Peka Potensi Pelanggaran

Bawaslu Minta PKD Peka Potensi Pelanggaran

 

KAJEN – Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno meminta jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa dan Kecamatan untuk peka terhadap potensi pelanggaran. Pasalnya, kata dia, pemilu adalah kompetisi politik yang rentan terjadi pelanggaran.

Wahyudi menyatakan, dalam pengawasan pemilu, panwaslu diharapkan untuk mengupayakan pencegahan jika terjadi adanya potensi pelanggaran. Karena pencegahan bagi bawaslu lebih diutamakan daripada penanganan pelanggaran.

“Jadi jika Bapak Ibu melihat potensi pelanggaran atau sengketa, maka dicegah dulu. Diingatkan dan dihentikan. Jangan dibiarkan terjadi pelanggaran atau sengketa,” tuturnya dalam Bimbingan Teknis kepada Panwaslu Kelurahan/ Desa di Kecamatan Sragi, Rabu (22/2/2023).

Keberhasilan pengawas itu, lanjut Wahyudi, bukan banyaknya penindakan pelanggaran atau sengketa yang ditangani oleh panwaslu, namun karena banyaknya upaya pencegahan. Kerja-kerja pengawas akan lebih ringan jika setiap potensi pelanggaran dilakukan dengan mengutamakan pencegahan bukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

“Proses penyelesaian sengketa 12 hari. 1 kasus 12 hari, bisa dibayangkan kalau banyak sengketa dan penanganan pelanggaran. Kerja-kerja pengawas habis untuk ngurusi itu. Padahal kerja pengawas bukan hanya itu,” jelasnya.

Saat ini pengawas pemilu tengah mengawasi proses tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan verifikasi faktual pencalonan DPD. Dirinya meminta jajaran pengawas untuk lebih banyak berkoordinasi dan memberikan imbauan serta pencegahan pada jajaran KPU, sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.

Penulis : M Khusnul Kowim