Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pastikan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sesuai Prosedur

Pengawasan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Pekalongan di RSUP dr. Kariadi Semarang

Pengawasan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Pekalongan di RSUP dr. Kariadi Semarang

Semarang, 31 Agustus 2024 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan telah melaksanakan pengawasan terhadap proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan pada tanggal 30-31 Agustus 2024. Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024.

Pengawasan secara langsung dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan dengan berkoordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini mencakup pembentukan tim Fasilitasi Pengawasan, penyusunan surat tugas pengawasan, serta penyiapan alat kerja dan draft saran perbaikan yang dapat digunakan jika terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran.

Fokus Pengawasan Bawaslu:

  1. Kepatuhan terhadap PKPU: Memastikan bahwa semua tahapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
  2. Waktu Pendaftaran: Memastikan pendaftaran pasangan calon dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  3. Ketersediaan Tim Medis: Memastikan jumlah dan jenis tenaga medis, termasuk dokter spesialis, perawat, dan tenaga penunjang lainnya, mencukupi sesuai standar yang telah ditetapkan.
  4. Fasilitas Pemeriksaan: Memastikan ketersediaan fasilitas pemeriksaan kesehatan yang lengkap dan memadai, termasuk ruangan khusus pemeriksaan kesehatan terpadu, fasilitas kegawatdaruratan medik, dan fasilitas pemeriksaan narkotika dan psikotropika.

Selama dua hari pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan memantau seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSUP Dr. Kariadi, Semarang. Pemeriksaan tersebut meliputi berbagai aspek kesehatan, termasuk kesehatan jiwa, status penyalahgunaan narkotika, serta pemeriksaan spesifik lainnya seperti penyakit dalam, bedah, neurologi, dan jantung.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa seluruh proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua pasangan calon hadir tepat waktu dan menjalani semua tahapan pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan, tanpa adanya indikasi pelanggaran atau sengketa.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengapresiasi kerja sama dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tahapan ini, serta menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan demi memastikan Pemilihan Tahun 2024 berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan