Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pastikan Sortir Lipat Sesuai Prosedur

Pengawasan Pelipatan Surat Suara di gudang KPU Karanganyar

Kordive SDMOD Anis Sofwan melakukan Pengawasan Pelipatan Surat Suara di gudang logistik KPU Minggu (3/10/2024).

KAJEN - Bawaslu kabupaten pekalongan melakukan pengawasan proses sortir lipat surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di gudang logistik Pemilihan KPU Kabupaten pekalongan yang dimulai pada hari minggu tanggal 3 november 2024. Pengawasan sortir lipat surat suara dilakukan oleh Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kab. Pekalongan M. Anis Sofwan, Minggu (3/10/2024).

Proses sortir lipat surat suara dijadwalkan oleh KPU Kab. Pekalongan pada tgl 3-5 November 2024 dan melibatkan 127 petugas selama 3 hari yang berasal dari warga sekitar gudang logistik KPU Kab. Pekalongan. Jumlah Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 754.950 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 754. 950. Jumlah ini sesuai dengan DPT Kab. Pekalongan ditambah surat suara cadangan sebanyak 2,5%.

Pengawasan sortir lipat surat suara dilakukan untuk memastikan surat suara yang akan digunakan tidak ada yang rusak dan jumlahnya sesuai dengan kebutuhan. Bawaslu Kab. Pekalongan juga menyampaikan imbauan kepada KPU Kab. Pekalongan pada tahapan sortir, lipat dan pengepakan agar proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan sesuai dengan SE No. 109 tahun 2024. Apabila ditemukan surat suara rusak maka harus dipisahkan dan dituangkan dalam berita acara oleh KPU Kab. Pekalongan.

Hasil dari pengawasan ini telah ditemukan beberapa surat suara yang rusak (sobek dan gambar paslon tidak tercetak). Namun total jumlah surat suara yang rusak akan menunggu hasil rekap dari KPU Kab. Pekalongan

Humas Bawaslu Kab. Pekalongan