Bawaslu Pekalongan Gelar Simulasi Sidang Ajudikasi Bersama Mahasiswa PPL UIN Gus Dur
|
KAJEN – Bawaslu Kabupaten Pekalongan melaksanakan Simulasi Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bersama 26 mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Non Peradilan Hukum Tata Negara (HTN) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (12/10/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Semu, Gedung Syariah Lantai 4 UIN Gus Dur Pekalongan.
Simulasi dipandu oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Teguh Setiawan, serta didampingi dosen Hukum Tata Negara, Yunas Derta Luluardi. Melalui kegiatan ini, mahasiswa berkesempatan mempraktikkan secara langsung tahapan persidangan ajudikasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa mengikuti rangkaian persidangan secara bertahap, mulai dari pembukaan sidang, pembacaan permohonan, penyampaian jawaban Termohon, pemeriksaan alat bukti, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan.
Seluruh rangkaian simulasi dibagi menjadi tiga persidangan. Sidang pertama mengagendakan pembacaan permohonan dan jawaban Termohon. Sidang kedua dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dan penyampaian kesimpulan. Sementara itu, sidang ketiga mengagendakan pembacaan putusan sebagai tahap akhir dari rangkaian simulasi.
Pembagian tersebut memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memahami keterkaitan setiap tahapan persidangan, termasuk bagaimana permohonan dan jawaban para pihak diperiksa, alat bukti dipertimbangkan, serta kesimpulan menjadi bagian dari proses sebelum putusan dibacakan.
Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa tampak antusias mengikuti jalannya simulasi dan memerankan tahapan persidangan sesuai dengan skenario yang telah disiapkan. Penggunaan ruang sidang semu juga memberikan pengalaman pembelajaran yang lebih kontekstual, sehingga mahasiswa dapat mengenali suasana dan tata cara persidangan secara langsung.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Pekalongan untuk mendukung pengembangan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa di bidang hukum kepemiluan. Melalui praktik tersebut, mahasiswa tidak hanya mempelajari konsep penyelesaian sengketa proses Pemilu secara teoritis, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai penerapannya dalam mekanisme persidangan.
Simulasi sidang ajudikasi ini sekaligus memperkuat pemahaman mahasiswa Hukum Tata Negara mengenai peran Bawaslu dalam menangani sengketa proses Pemilu serta pentingnya prosedur hukum yang tertib, objektif, dan berkeadilan.
Melalui kegiatan pembelajaran kolaboratif antara Bawaslu dan perguruan tinggi, diharapkan mahasiswa semakin memahami praktik hukum kepemiluan serta mampu mengembangkan kompetensi sebagai calon akademisi, praktisi hukum, maupun bagian dari masyarakat yang turut mengawal demokrasi dan menegakkan keadilan Pemilu.
Humas