Bawaslu Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu 2024
|
Kajen- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan memetakan potensi pelanggaran pada pemilu serentak 2024. Hal ini disampaikan koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mokhamad Bahrizal saat menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran pemilu di Ruang Media Center Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan Jalan Mandurorejo Kajen, pada Kamis (16/6/2022). Acara tersebut diikuti oleh perwakilan instansi atau pihak terkait seperti KPU Kabupaten Pekalongan, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP dan Damkar, dan Sekda.
“Ada beberapa potensi pelanggaran yang dapat kita petakan bersama, diantaranya ada pelanggaran netralitas ASN, netralitas pendamping lokal desa, pelanggaran netralitas kepala desa, pelanggaran pemasangan APK, pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, pelanggaran politik uang dan sebagainya” Ujar Bahrizal.
Bahrizal juga menjelaskan pelanggaran pemilu berasal dari temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Kemudian berkaitan dengan jenis pelanggaran pemilu Bahrizal menyebutkan ada empat, diantaranya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pemetaan potensi pelanggaran ini sangat penting mengingat kita sudah memasuki tahapan pemilu dan menjadi perhatian kita bersama sekaligus menguatkan kelembagaan antara Bawaslu dengan stakeholders” Ujarnya.
Acara rakor dilanjutkan dengan diskusi, pemberian saran dan masukan dari stakeholder yang hadir.
Laporan: Agus Salim
Editor: Tim Humas