Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu Serentak 2024

Bawaslu Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu Serentak 2024

KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pemetaan potensi pelanggaran pemilu, menjelang bergulirnya tahapan pemilu serentak 2024, Senin sore, 30 Mei 2022 melalui Webinar Pojok Pengawasan dengan zoom dan channel youtube.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang juga narasumber pada acara itu, Sri Wahyu Ananingsih menilai, diskusi penanganan pelanggaran pemilu adalah diskusi yang sangat menarik. Dimana setiap even pemilu selalu ada hal baru dalam kajian pelanggaran pemilu.

 

Menurut Ana, penanganan pelanggaran pemilu merupakan bagian dari penegakkan hukum pemilu. Di mana penegakkan hukum pemilu salah satu parameter pemilu dikatakan demokratis dan berkualitas.

Penanganan pelanggaran dalam konteks penegakkan hukum pemilu dibagi dua. Pertama bersifat korektif, yaitu penegakkan hukum yang memungkinkan untuk mengubah atau membatalkan keputusan.

“Penegakkan hukum pemilu yang bersifat korektif misalnya penyelesaian sengketa, penyelesaian pelanggaran administrasi, PHPU, Perselisihan Hasil Pemungutan Suara” ungkap Ana.

Sedangkan yang kedua, bersifat konitif, yang memungkinkan adanya penjatuhan sanksi baik administratif maupun pidana kepada terlapor atau pelaku pelanggaran. Misalnya penanganan tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi TSM.

“Jadi pelanggaran administrasi TSM itu selain pidana juga keputusan yang sudah final (inkrah) itu bisa mengakibatkan atau berdampak pada saksi administrasi yaitu diskualifikasi.”

 

Mengenai persiapan pengawasan pemilu 2024 menurut Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Suparji Ahmad berangkat dari 3 pola pemikiran, yakni berangkat dari fakta, masalah dan solusi.

“Faktanya, 2024 akan diadakan pemilu serentak, nasional dan lokal, masalahnya adalah bagaimana agar pemilu serentak nanti berhasil terselenggara secara adil. Tercipta elektoral justice sehingga agar bagaimana tercipta keadilan pemilu.” Ujar Suparji.

Menurutnya, Keadilan pemilu akan tercipta setidaknya dengan tiga indikator. Yaitu Akses pemilih terpenuhi, secara adil dijamin undang-undang, tidak ada paksaan dan tekanan. Kemudian setiap sengketa juga diseleaikan dengan fair dan adil.

“Yang paling mendasar adalah elektoral justice itu terbukti ketika mampu melahirkan pemimpin yang adil. dan pesta demokrasi yang sesuai dengan harapan masyarakat.” Kata Suparji.

Penulis : Moh Khusnul Kowim