Bawaslu Rekrut Panwascam dengan Keterwakilan 30% Perempuan
|
KAJEN – Persiapan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Pekalongan 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Pekalongan mulai membuka tahap perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan keterwakilan 30 % perempuan sesuai dengan amanah pasal 92 ayat 11 UU No.7 Tahun 2017 dan Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu No.19 Tahun 2017. Sebanyak 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan yang dalam perekrutan ini per kecamatan diisi oleh 3 orang Anggota, jadi totalnya 57 orang anggota panwascam yang akan direkrut di Kabupaten Pekalongan. Selain itu berkaitan dengan tes tertulis berbeda dari sebelumnya, dalam perekrutan kali ini, tes tertulis akan dilakukan dengan metode online langsung dari pusat.
Koordinator Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kab. Pekalongan, Nur Anis Kurlia, Senin (18/11) menjelaskan, per hari ini, pihaknya memulai tahapan pengumuman rekrutmen Panwascam, dengan tahapan pendaftaran dimulai dengan penyerahan berkas pada 27 November 2019 hingga 3 Desember 2019 serta pemeriksaan berkas pada 4 Desember 2019. Sebelum tes wawancara dan tertulis pada 13-17 Desember 2019, pihaknya juga mengantisipasi dengan membuka perpanjangan waktu pendaftaran.
"Anggota Panwascam tiap kecamatan 3 orang dengan jumlah total 19 kecamatan, sehingga anggota panwascam se Kabupaten Pekalongan yang akan direkrut sejumlah 57 orang dengan melibatkan keterwakilan perempuan sejumlah 30 % sesuai dengan amanah undang-undang" katanya.
Untuk metode seleksi kali ini, pihaknya akan melakukan tes tertulis melalui komputer secara online yang hasilnya akan diumumkan sehari setelah pelaksanaan tes yakni tanggal 18 Desember 2019.
"Proses pelantikan kali ini berjalan lebih cepat yakni 22-23 Desember 2019" ungkap Anis.
Adapun syarat pendaftar, sambungnya, yakni minimal berusia 25 tahun dengan pendidikan minimal SMA/Sederajat, bukan anggota parpol atau terlibat dengan kegiatan politik minimal selama lima tahun saat waktu pendaftaran, selain itu pendaftar juga harus mempunyai integritas, dan sebagainya.
"Domisili pendaftar juga harus di wilayah Kab. Pekalongan dibuktikan dengan kartu kependudukan. Tapi tiap pendaftar bisa mendaftar di kecamatan yang berbeda, tak harus di domisilinya" tutup Anis.
Editor : Humas Bawaslu Kab. Pekalongan