Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu -Semprit- Kedua Paslon

Bawaslu -Semprit- Kedua Paslon

KAJEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan mensemprit kedua pasangan bupati dan wakil bupati Pekalongan yang maju pada Pilkada 2020 dengan melayangkan surat peringatan kepada. Hal itu karena kedua paslon yakni Asip Kholbihi – Sumarwati dan Fadia Arafiq – Riswadi melakukan pelanggaran PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dengan mengerahkan massa pada saat tahapan pengundian nomor urut di KPU Kabupaten Pekalongan, Kamis (24/9/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi, mengatakan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan sebenarnya sudah mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing paslon untuk tidak mengerahkan massa.
“Sebetulnya kita sudah kirim surat imbauan untuk tidak ada iring-iringan massa dan konvoi. Dalam kenyataannya sampai pukul 12.30 WIB, masih banyak iring-iringan massa, sehingga kita mengirimkan surat peringatan tertulis kepada masing-masing paslon. Karena yang melanggar adalah kedua-duanya,” ujar Fahmi.

Dikatakan, hingga acara pengundian nomor urut dilakukan masih saja ada pelanggaran tersebut, sehingga Bawaslu meminta KPU menskors terkait dengan kesiapan dari paslon untuk mengkondisikan massanya untuk membubarkan diri.

Fahmi mengatakan, untuk pengawasan ke depan pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan KPU. Ditandaskan, regulasi Pilkada mengedepankan untuk menerapkan protokol kesehatan. “Sehingga di situ yang berwenang jika sudah diperingatkan secara tertulis, dibubarkan, tetapi masih tetap ada maka bisa menggunakan UU lain seperti UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit. Sanksinya maksimal 1 tahun penjara,” ujar dia.

Dikatakan, untuk calon di regulasinya belum sampai pada pembatalan atau didiskualifikasi jika melakukan pelanggaran, tapi manakala masuk pidana sampai lima tahun maka tidak bisa ditetapkan.

Menurutnya, jika masih ada pelanggaran, pihaknya akan memberikan teguran sampai mereka menerapkan protokol kesehatan. Jika tetap melanggar, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian. “Nanti kepolisian akan membubarkan. Manakala dibubarkan masih ada, kita akan menyampaikan ke kepolisian bisa masuk ke kategori UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit yang ancaman sanksinya adalah maksimal 1 tahun penjara,” ujar dia.

Berdasarkan pantauan, puluhan ribu massa dari kedua paslon tampak mengiringi prosesi pengundian nomor urut tersebut. Bahkan, massa sudah mendekati gedung KPU sebelum kedua paslon hadir dengan menggelar konvoi sepeda motor. Kerumunan massa pun tak terelakan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko juga turun langsung untuk membubarkan kerumunan massa yang berada di sekitaran gedung KPU. Pasalnya, selain berkerumun sehingga melanggar aturan, massa juga menggeber-geberkan knalpot kendaraannya. Polisi juga memberi imbauan kepada massa untuk mematuhi protokol kesehatan, karena Kabupaten Pekalongan saat ini zona merah Covid-19.

Sumber : Radar Pekalongan