Bawaslu Siap Awasi Pendaftaran Dan Verifikasi Partai Politik
|
KAJEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan siap mengawasi proses pendaftaran dan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh koordinator divisi hukum, humas, dan data informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno usai menghadiri sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pekalongan, kemarin Kamis (29/07/2022) pukul 09.00 WIB di Hotel Grand Dian, Wiradesa.
“Tadi disampaikan pendaftarannya mulai tanggal 1-14 Agustus 2022, jadi kami segenap jajaran (Bawaslu Kabupaten Pekalongan) siap mengawasi rangkaian tahapan dari mulai pendaftaran, verifikasi admnistrasi, verifikasi faktual hingga penetapan partai politik peserta pemilu 2024” Ungkap Wahyudi.
Ada beberapa hal yang nanti diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan dalam mengawasi verifikasi faktual diantaranya berkaitan dengan kepengurusan partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus partai politik, memastikan partai politik memiliki kantor tetap ditingkat kabupaten/kota sampai dengan tahapan terakhir pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal mengatakan bahwa pertanggal 27 Juli 2022, sudah ada 38 partai politik calon peserta pemilu dan 8 partai politik lokal calon peserta pemilu di Aceh yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
“Partai politik calon peserta pemilu wajib memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota, jadi kalau di Kabupaten Pekalongan ada 19 kecamatan, maka partai politik calon peserta pemilu harus mempunyai kepengurusan minimal 10 kecamatan” Pungkas Abi.
Laporan: Agus Salim
Editor: Tim Humas Bawaslu Kab. Pekalongan