Bawaslu Siap Awasi Tahapan Pengajuan Bacaleg DPRD Pemilu 2024
|
KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengawasan pembukaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pekalongan di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Senin (1/5/2023). Tepat pukul 08.00 WIB, KPU Kabupaten Pekalongan secara resmi membuka layanan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Sejauh pengawasan Bawaslu, dalam sesi pembukaan, tidak ada partai politik yang hadir dalam giat seremonial yang juga ditayangkan secara langsung via akun youtube KPU. Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi menyampaikan, bahwa Bawaslu siap melakukan proses pengawasan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, dari awal sampai akhir.
"Bawaslu siap melakukan proses pengawasan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, dari awal sampai akhir, yakni tanggal 1 - 14 Mei yang akan datang. Termasuk kami juga siap mengawasi proses-proses selanjutnya,” katanya.
Dirinya berharap partai politik dapat melakukan proses pengajuan bakal calon anggota DPRD sejak awal dibuka. Agar KPU dapat melayani dengan baik.
“Kita berharap, Parpol dapat mengajukan bakal calonnya sejak hari ini, tidak usah menunggu pada detik-detik terakhir, supaya dapat terlayani dengan maksimal," tambahnya.
Sejauh pengawasan Bawaslu, KPU membagi layanan pengajuan Bakal Calon menjadi 3 tim, yaitu Tim 1 untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Buruh, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat dan partai Ummat.
Tim 2 untuk Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Nasdem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Indonesia.
Tim 3 untuk Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nusantara Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan.
Setiap tim bertugas memfasilitasi, menerima konsultasi, menerima dan memverifikasi berkas persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dalam pemilu 2024.