Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sinergi dengan OPD, Dorong Netralitas ASN

Bawaslu Sinergi dengan OPD, Dorong Netralitas ASN

 

KAJEN – Dalam rangka mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam gelaran Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan upaya sinergitas bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pekalongan. 
Hal ini disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mokhamad Bahrizal pada Rapat Koordinasi dengan Kepala OPD Kabupaten  Pekalongan, dan Camat Se- Kabupaten  Pekalongan, dengan tema “Mengawal Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Gelaran Pemilu 2024,” Rabu 15 Maret 2023 di Hotel Indonesia Syari'ah, Pekalongan. 
Bahrizal juga menyampaikan Bawaslu tidak akan bisa mengawal netralitas ASN tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, dalam hal ini Kepala OPD, se- Kabupaten  Pekalongan dan Camat se-Kabupaten  Pekalongan.
"Secara prinsip ASN melakukan hal dalam pelayanan publik, namun di gelaran 2024 ASN tidak dibolehkan menggunakan haknya untuk kepentingan partai politik, dalam melakukan pelayanan publik,” ujarnya.
Bawaslu akan melakukan proses-proses penanganan pelanggaran, kemudian akan memberikan surat rekomendasi terkait pelanggaran yang terjadi, adapun jenis pelanggaran ringan atau beratnya dinilai oleh KASN, serta bentuk sanksi yang akan diberikan. 
“Kami harap, bapak ibu pimpinan OPD dan pimpinan kecamatan menularkan ilmunya kepada ASN di tempat bapak ibu bekerja,” pungkasnya. 
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi, peraturan mengenai ASN ada dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 
"Pentingnya acara ini karena bpk ibu semua mempunyai tugas-tugas dari negara, dan terkait netralitas ASN ada aturan yang khusus yaitu UU no. 5 tahun 2014, mungkin secara peraturan sudah tidak ada masalah namun dalam  pelaksanaan kadang masih ada yang Abu-abu, sehingga kita perlu merefresh kembali,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar menyampaikan Netralitas ASN akan dan tetap menjadi fokus pembahasan, fokus pembicaraan di gelaran tahun 2024, dan diprediksikan akan menjadi lebih banyak.
Terdapat minimal 16 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Hal-hal yang sering terjadi yaitu Kampanye di medsos, seperti memberikan like dan komentar adalah terlarang. Kemudian menghadiri undangan calon, Foto bersama calon, dan menjadi pembicara dalam partai politik juga dilarang.
“Dasar hukum Netralitas ASN sudah jelas yaitu UU no 5 tahun 2014, mari bersama-sama kita buktikan seperti apa netralitas ASN kita di tahun 2024, baik itu gelaran pemilu maupun Pilkada, tidak perlu kita mengumbar aurat pemilu kita, cukup hanya kita yang tahu.” pungkasnya.
Selanjutnya Dosen Hukum Tata Negara UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Ayon Diniyanto menjelaskan, Aparatur Sipil Negara menurut Pasal 2 huruf f UU ASN harus Netral, karena Aparatur Sipil Negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ada dua Sanksi untuk ASN Pertama, sanksi hukum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menyangkut dengan pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap norma hukum. Kedua, sanksi etik diatur dalam kode etik, bisa juga diatur dalam hukum dan menyangkut dengan etika yang tidak sesuai.
Anggota KPU Kabupaten Pekalongan, Ahsin Hana menyampaikan pentingnya ASN harus netral yaitu untuk menghindari pengkotak-kotakan, konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan, kemudian pengembangan karir lebih terbuka dengan berpedoman pada integritas, kompetensi, kinerja, Suasana kerja yang kondusif karena seluruh ASN menjaga netralitas.
“Bapak Ibu Bahwa ASN memiliki kepentingan di wilayah bapak Ibu masing-masing, mari kita bersama mewujudkan pemilu yang bermartabat dan jika pemilu kita sukses yang sukses bukan kami selaku penyelenggara tapi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup nya.

Penulis : Lukmanul Hakim
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan