BAWASLU TANGANI 13 PELANGGARAN SELAMA PILKADA
|
KAJEN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan telah menangani 13 (Tiga Belas) Pelanggaran Pemilihan Selama tahapan Pilkada 2020. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mokhamad Bahrizal saat dihubungi pada Senin, (11/01) pukul 09.00 WIB di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jl. Mandurorejo Kajen.
Bahrizal menyampaikan, dari 13 kasus tersebut, yang paling banyak ditangani adalah kasus masuk dalam jenis pelanggaran perundang-undangan lain.
“Paling banyak adalah kasus yang masuk dalam jenis perundang-undangan lain yaitu berjumlah 5 kasus, kode etik sebanyak 2 kasus, pidana sebanyak 3 kasus, dan pelanggaran administrasi sebanyak 3 kasus” jelas Bahrizal.
Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah menangani sebanyak 7 (Tujuh) kasus pelanggaran pemilihan yang terbukti melanggar. Dari jumlah itu, 2 (Dua) kasus merupakan pelanggaran administrasi yakni kasus Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rapat pleno terbuka DPHP tingkat desa tidak memberikan Salinan A.B.1-KWK kepada Pengawas Kelurahan/desa (PDK), kasus pelaksanaan kampanye tidak sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Selanjutnya Bahrizal menambahkan, “Ada 2 kasus pelanggaran kode etik yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak netral dalam pelaksanaan perekrutan PPS, kasus anggota KPPS terlibat dalam pembagian uang (money politik) di masa tenang” Tambahnya.
Sedangkan 3 (Tiga) kasus lainnya merupakan pelanggaran perundang-undangan lain yakni netralitas kepala desa 1 (Satu) kasus, Netralitas ASN 1 (Satu) kasus, netralitas Pendamping Lokal Desa (PLD) 1 (Satu) kasus, dari ketiga kasus tersebut telah direkomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian sisanya, lanjut Bahrizal “Sebanyak 6 kasus setelah diproses, hasilnya tidak terbukti sehingga dinyatakan sebagai bukan pelanggaran” Ungkapnya.
Khusus untuk tindak pidana pemilihan terdapat 3 (Tiga) kasus, namun setelah diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Pekalongan hanya terhenti pada pembahasan ke II.
Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan