Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TEGAKKAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENGAWASAN

BAWASLU TEGAKKAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENGAWASAN
Kordiv OSDM, Nur Anis Kurlia dan Koordinator Sekretariat, Ardian Nur Hidayati, berkoordinasi dengan pihak RSUD Kajen untuk menyelenggarakan Rapid Tes, Selasa 21 Juli 2020.


Kajen – Bawaslu tegakkan protokol kesehatan dalam melaksanakan pengawasan pada tiap tahapan Pilkada 2020. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan akan menggelar rapid tes ke semua jajaranya yang akan dimulai pada hari selasa, (28/07) mendatang di RSUD Kajen.

Menurut Koordinator Divisi OSDM Bawaslu Kab. Pekalongan, Nur Anis Kurlia "Jadi mulai dari pengawas desa, pengawas kecamatan beserta staf pendukung, mereka semuanya wajib untuk mengikuti rapid tes tersebut" jelasnya.

Pelaksanaan Rapid Tes bagi jajaran pengawas pilkada tersebut, merupakan upaya bawaslu untuk menegakkan protokol kesehatan di masa covid-19 pada pelaksanaan pilkada 2020 di Kabupaten Pekalongan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Karena menjamin kesehatan masyarakat pada pelaksanaan pilkada itu penting sesuai aturan yang ada, maka Bawaslu turut mengawal dengan melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran covid 19 dengan melakukan rapid tes pada pengawas" ujar Anis.

Diketahui, jajaran Bawaslu saat ini banyak berinteraksi dengan masyarakat karena saat ini mengawasi tahapan coklit yang dilakukan oleh jajaran KPU dan tahapan-tahapan pikada lainnya. Sehingga kesehatan para pengawas perlu dipastikan agar tidak menimbulkan masalah penularan covid 19.

Anis mengatakan, “Prinsipnya kami dari jajaran Bawaslu, pada pelaksanaan Pilkada 2020 menerapkan aturan protokol kesehatan.” Selain rapid tes, semua jajaran bawaslu dalam mengawal pilkada 2020 juga harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker, hand sanitizer dan pelindung wajah serta physical distance.

Lebih lanjut Anis menambahkan, "Jika pada rapid tes tersebut ditemukan hasil reaktif, maka kami dari bawaslu akan segera berkoordinasi kepada tim gugus tugas penanganan covid-19 Kab. Pekalongan untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut." jelasnya.

Diketahui jumlah Bawaslu Kab. Pekalongan yang akan dirapid seluruhnya berjumlah 357 personil yang tersebar di 285 Desa dan 19 Kecamatan se-kabupaten Pekalongan.

Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan