BAWASLU TEKANKAN ASN HARUS NETRAL
|
KAJEN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi, saat menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pekalongan di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Pekalongan, Selasa Pukul 10.00 WIB.
Menurutnya, ASN wajib netral. Netralitas ini telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Kami sampaikan kepada bapak ibu semua bahwa ASN, TNI, Polri wajib netral karena hal ini telah tertuang dalam amanah Undang-Undang Pilkada” Tegas Fahmi. Sehingga, lanjut Fahmi, apabila dalam pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu didapati ASN tidak netral, maka akan kami tindak.
Rapat sosialisasi dan rakor kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2020 ini dihadiri oleh sejumlah tokoh yaitu ketua Desk Pilkada 2020, Kapolres Kota Pekalongan, Kapolres Pekalongan, Dandim 0710 Pekalongan, Kepala Kejaksaan Negeri Kajen, Kadin PTSP dan Naker Kab. Pekalongan, Kepala Satpol PP, Kepala Kesbangpol, Kabag Hukum Setda Kab. Pekalongan beserta Camat se-kabupaten Pekalongan.
Harapannya penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2020 dapat berjalan dengan lancar, aman, damai dan tertib sehingga terciptanya Pilkada yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas.
Laporan: Lukmanul Hakim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan