Bawaslu Tekankan Prinsip Kohesivitas dalam Pengawasan Penataan Dapil
|
Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan pada pemilu 2024, Kamis (9/2/2023) di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Rapat tersebut dihadiri oleh KPU, Panwaslu Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan stakeholder.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan merujuk pada Peraturan Badan Pemilihan Umum (Perbasawlu) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
"Dalam dapil dan alokasi kursi, KPU Kabupaten Pekalongan harus memperhatikan beberapa hal antara lain, Memenuhi prinsip penataan dapil dan alokasi kursi sebagaimana pada Undang-undang 7 tahun 2017, Peta wilayah yang digunakan adalah yang termutakhir, Ketaatan terhadap prosedur, Mengumumkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dan Melakukan uji publik dan masyarakat.," jelas Fahmi.
Penataan Daerah pemillihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kabupaten akan menentukan terhadap wajah kontestansi Pemilu 2024.
"Kami atas nama Bawaslu menekankan Prinsip Kohesivitas dalam pengawasan penataan dapil." Tegas Fahmi.