Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TEMUKAN RIBUAN NAMA ANGGOTA PARPOL BERPOTENSI GANDA

BAWASLU TEMUKAN RIBUAN NAMA ANGGOTA PARPOL BERPOTENSI GANDA
foto: Ahmad Dzul Fahmi Ketua Bawaslu Kab. Pekalongan (Tengah) saat menyerahkan dokumen saran perbaikan kepada Komisioner KPU Kab. Pekalongan Ahsin Hana, di Kantor KPU Kab. Pekalongan, Jalan Mandurorejo Kajen, pada Minggu (27/8/2022).

 

KAJEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan telah menemukan sebanyak 2.306 nama anggota partai politik yang berpotensi ganda internal dan 2.281 nama anggota partai politik yang berpotensi ganda eksternal di 21 partai politik calon peserta pemilu 2024 Kabupaten Pekalongan. Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan sejak dimulainya tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu pada 1 Agustus 2022. Hasil temuan ini diserahkan langsung ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi dan diterima oleh salah satu pimpinan KPU Kabupaten Pekalongan, Ahsin Hana di Kantor KPU Jalan Mandurorejo Kajen, pada Minggu (27/8/2022).

“Bawaslu melakukan pengawasan terhadap nama-nama anggota dan pengurus partai politik yang tertulis pada sipol KPU. Pengawasan ini fokus pada potensi nama ganda pada internal partai dan eksternal partai politik serta yang tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU seperti anggota partai politik yang masih menjadi TNI/Polri, ASN, kepala desa, penyelenggara pemilu dan lain sebagainya” jelas Fahmi.

Menurut Fahmi, hasil temuan ini diharapkan bisa diteruskan kepada partai politik yang bersangkutan agar dilakukan perbaikan.

Fahmi menyebutkan, kegandaan anggota partai politik itu kebanyakan ditemukan di partai baru dan partai lama yang non parlementary.

 

Laporan : Agus Salim
Editor: Tim Humas Bawaslu Kab. Pekalongan