Bawaslu Terjunkan Semua Jajarannya Awasi Verfak Anggota Parpol
|
Bawaslu Terjunkan Semua Jajarannya Awasi Verfak Anggota Parpol
Kajen - Bawaslu Kabupaten Pekalongan menerjunkan semua jajarannya untuk mengawasi proses verifikasi faktual (verfak) terhadap keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pekalongan.
Verifikasi keanggotaan partai politik di Kabupaten Pekalongan dilakukan setelah verifikasi kepengurusan partai politik selesai. Bawaslu kabupaten pekalongan telah melakukan verfak kepengurusan parpol, Minggu, 16 Oktober 2022.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Wahyudi Sutrisno mengatakan, Verfak dilakukan terhadap 5 partai baru non parlemen, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Kemudian menyusul Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) pada Kamis, 20 Oktober 2022.
“Minggu kemarin Bawaslu sudah memverfak 5 partai, hari ini satu partai, totalnya 6 partai. Seninnya dilanjutkan dengan verfak keanggotaan” terang Wahyudi.
Verfak keanggotaan parpol menurut pasal 84 PKPU No. 4 Tahun 2022, tambah Yudi,
dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
Bawaslu dan KPU mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik.
“Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu,” kata Wahyudi
Dengan berbekal data sampel petugas mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.
“Jika anggota dapat menunjukkan KTA dan E-KTP maka yang bersangkutan dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS” tegas Wahyudi.
Penulis: Moh Khusnul Kowim