Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tertibkan Branding APK di Angkutan Umum

Bawaslu Tertibkan Branding APK di Angkutan Umum

 

Bawaslu Kabupaten Pekalongan terus melakukan penertiban alat peraga kampaye yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Adapun penertiban kali menyasar branding APK di kendaraa umum.

Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno, Rabu (16/1) menyampaikan, kegiatan penertiban kali fokus terhadap kendaraan umum yang ditempeli stiker atau alat peraga kampanye. “Titik lokasi yang menjadi sasaran penertiban kali yaitu di Desa Gumawang, Wiradesa dan Pasar Kajen,” katanya.

Menurutnya, branding APK di kendaraan transportasi umum tindakan yang dilarang. Hal demikian sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI Nomor : 1990 yang menyatakan bahwa dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri dan identitas ciri-ciri khusus atau karateristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum.

Hasil kegiatan penertiban yang dilakukan pada Rabu (16/1) berhasil dilakukan penertiban senayan 11 kendaraan transportasi umum di Wiradesa dan tiga mobil di kawasan Pasar Induk Kajen. Kali ini lokasi penertiban dilakuka di kawasan Gumawang, Wiradesa dan Pasar Induk Kajen, di Kota Kecamatan Kajen.

Sebelumnya,  Bawaslu Kabupaten Pekalongan berkoordinasi dengan Satpol PP dan sejumlah instansi terkait seperti kepolisian serta Dinas Perhubungan melakukan penertiban pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2019 yang dinilai pemasangannya menyalahi ketentuan peraturan yang berlaku.

“Sebagian besar yang ditertibkan adalah melanggar dalam hal lokasi pemasangannya. Ada empat poin besar lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye. Pertama adalah likungkungan sekolah, instansi pemerintah, tempat ibadah dan fasilitas kesehatan. Tapi ada hal lain yang perlu diperhatikan yaitu mengenai esetetika lingkungan,” jelasnya.

Penertiban APK kali ini, kata dia, dilakukan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang yang melanggar estetika lingkungan seperti yang dipasang di pohon, tiang listrik dan lainnya. Kaidah kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3) jangan sampai dilanggar,” tandas dia.