Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tingkatkan Kualitas Layanan Hukum

Bawaslu Tingkatkan Kualitas Layanan Hukum
Foto: Penyuluh Hukum, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan, Moch. Aulia Hakim (kanan) saat menjadi pemateri dalam rapat koordinasi pengelolaan layanan hukum, Rabu (29/06/2022) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan Jalan Mandurorejo Kajen.

 

Kajen-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan tingkatkan kualitas pengelolaan layanan hukum dibidang dokumentasi hukum dan informasi hukum dengan menggelar rapat koordinasi. Rapat koordinasi pengelolaan layanan hukum ini dihadiri narasumber dari penyuluh hukum ahli muda bagian hukum Setda Kabupaten Pekalongan, Moch. Aulia Hakim. Acara ini digelar di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jalan Mandurorejo Kajen, pada Rabu, (29/06/2022) dan diikuti oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi mengatakan, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Bawaslu berkomitmen untuk menjadi lembaga yang informatif, terbuka dan visioner.

“Saya harap teman-teman semua dapat mengikuti acara ini dengan baik dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat dari narasumber khususnya dibidang layanan hukum untuk meningkatkan kualitas layanan hukum Bawaslu Kabupaten Pekalongan” Kata Fahmi.

Fahmi juga menambahkan, saat ini masyarakat juga sudah bisa mengakses layanan hukum di jdih.bawaslu.go.id, “Di laman JDIH, masyarakat dapat mengakses berkaitan produk hukum Bawaslu mengenai putusan penanganan pelanggaran administrasi, putusan penyelesaian sengketa, surat keputusan, surat edaran, nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, dan sebagainya dengan mudah, murah, efektif dan efisien” tandasnya.

Sementara itu, Moch. Aulia Hakim selaku narasumber dalam rapat tersebut menyampaikan, secara teknis dalam mengelola dokumen hukum dan informasi hukum itu sama, sebagai lembaga publik tujuannya agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Sehingga tidak menyulitkan masyarakat dalam mencari produk hukum itu.

“Selain layanan digital atau JDIH, kami juga mempunyai perpustakaan bagian hukum sehingga apabila ada masyarakat yang ingin mencari dokumen hukum atau produk hukum bisa datang langsung ke perpustakaan” kata Aulia.

Menurutnya, dalam melakukan pengelolaan layanan hukum tidak selamanya menggunakan sistem digital (online)/JDIH, akan tetapi perlu juga lembaga publik menyediakan layanan hukum offline melalui perpustakaan tersebut.

 

Laporan: Agus Salim
Editor: Tim Humas Bawaslu Kab. Pekalongan