Lompat ke isi utama

Berita

Beban Berat Penyelenggara Jadi Sorotan, Bawaslu dan KPU Usulkan Pemilu dan Pilkada Tak Digelar di Tahun yang Sama

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi secara daring

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi secara daring yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia secara daring, Rabu (18/6/2025).


 

Jakarta – Padatnya beban kerja dan tumpang tindih tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 menjadi sorotan serius bagi penyelenggara pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kompak menyuarakan pentingnya pemisahan jadwal antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah di masa mendatang.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa penyelenggara pemilu menghadapi tekanan kerja luar biasa akibat tahapan yang saling berimpitan. Ia mencontohkan, di saat proses pemilu 2024 belum sepenuhnya rampung, tahapan Pilkada serentak sudah lebih dulu digulirkan. Hal ini, menurut Bagja, tidak hanya membebani kerja teknis di lapangan, namun juga mengancam kualitas pengawasan serta proses demokrasi itu sendiri.

"Fokus kerja penyelenggara sangat terkuras. Tahapan pemilu belum tuntas, tapi pilkada sudah berjalan. Situasi ini rawan menimbulkan kekacauan administrasi maupun pengawasan," ungkap Bagja dalam sebuah diskusi daring yang digelar Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, Rabu (18/6/2025).

Untuk itu, Bawaslu mengusulkan agar terdapat jeda waktu sekitar dua tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada. Bagja meyakini langkah ini akan memberikan ruang pemulihan dan perencanaan yang lebih matang bagi penyelenggara maupun pengawas pemilu.

Ia menambahkan, sistem pilkada serentak yang diterapkan sejak beberapa tahun terakhir tidak bisa lagi dibandingkan dengan pola-pola sebelumnya yang masih bergelombang. "Dengan beban serentak seperti ini, tanpa jeda, jelas sangat menguras tenaga dan potensi kesalahan bisa meningkat," tegasnya.

Di sisi lain, tantangan teknis juga menjadi perhatian. Salah satunya terkait keterbatasan akses pengawasan terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Bagja menyoroti bahwa Bawaslu tidak diberikan akses penuh untuk memeriksa dokumen persyaratan pencalonan, seperti ijazah, SKCK, hingga surat keterangan bebas pidana.

"Kondisi ini menyulitkan proses pengawasan. Bagaimana kami bisa memastikan keabsahan dokumen jika akses terhadap sistem sangat terbatas?" kata Bagja.

Sikap senada juga diungkapkan oleh Anggota KPU, Idham Holik. Menurutnya, KPU telah menyampaikan kepada pemerintah dan DPR agar jadwal pemilu dan pilkada serentak tidak lagi disatukan dalam satu tahun yang sama. Hal ini juga telah disuarakan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.

Idham menyebut permintaan tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang membuka ruang bagi model alternatif keserentakan. "MK sendiri sudah menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan rezim hukum antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Jadi, yang dibutuhkan sekarang adalah pengaturan waktu yang realistis," ujarnya.

Dengan adanya kesepahaman dua lembaga penyelenggara pemilu ini, publik menaruh harapan agar pemerintah dan parlemen mempertimbangkan perubahan kebijakan jadwal pemilu demi menjamin efektivitas dan kualitas demokrasi ke depan.

Sumber : Bawaslu RI

Dikirim oleh Robi Ardianto 

Editor: Reyn Gloria

Ditulis ulang oleh : Humas Bawaslu Kab Pekalongan