Lompat ke isi utama

Berita

CEGAH PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN, BAWASLU UNDANG PARPOL

CEGAH PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN, BAWASLU UNDANG PARPOL
Foto: Rapat koordinasi Bawaslu dengan Partai Politik di Kabupaten Pekalongan, Senin, (21/9) di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.


KAJEN- Sebagai upaya pencegahan pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan penetapan dan pengambilan nomor urut paslon, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Partai Politik di Kabupaten Pekalongan, Senin, (21/9) di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi mengatakan pihaknya menginginkan pada tahapan penetapan paslon dan pengambilan nomor urut pada tanggal 23 dan 24 September 2020, seluruh partai pengusul dan pendukung dari masing-masing bapaslon untuk tetap mentaati peraturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada 2020.

“Kemarin saat tahapan pencalonan, banyak sekali pelanggaran terhadap protokol kesehatan, sehingga kami harap untuk tahapan penetapan dan pengambilan nomor urut, semua parpol baik pengusung maupun pendukung menyampaikan kepada seluruhnya untuk mentaati aturan protokol kesehatan” Ungkap Fahmi.

Fahmi juga menjelaskan, bila ada yang melanggar protokol kesehatan, maka ada sanksi yang akan dikenakan, yang pertama sanksi teguran/lisan, yang kedua dapat disampaikan kepada kepolisian, kemudian ada juga sanksi rekomendasi ke KPU.

“Kaitannya dengan pelanggaran protokol kesehatan, juga sudah termuat dalam peraturan perundang-undangan lainnya yakni UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan”. Ujar Fahmi.

Menurutnya, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi “Salus Populi Suprema Lex Esto”. Sehingga Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan guna antisipasi mengganasnya wabah Covid-19. Harapannya penetapan paslon pada tanggal 23 September dan pengambilan nomor urut paslon berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan damai serta seluruhnya mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.


Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan