Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Undang Parpol

Cegah Potensi Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Undang Parpol

 

Kajen – Dalam rangka mencegah potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengundang sebanyak 21 partai politik di Kabupaten Pekalongan, pada Selasa (13/09/2022). Sosialisasi pencegahan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jalan Mandurorejo Kajen.

Selain 21 partai politik, Bawaslu juga mengundang pihak-pihak terkait seperti KPU Kabupaten Pekalongan, Dinas PMD, Bakesbangpol, Satpol PP, Dindukcapil, dan Setda Kabupaten Pekalongan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi menyampaikan beberapa materi berkaitan dengan sengketa proses pemilu.

“Objek sengketa pemilu ada 2, yaitu yang pertama Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU dan Berita acara” ungkap Fahmi.

Sedangkan pihak-pihak pemohon, lanjut Fahmi, adalah partai politik calon peserta pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu di KPU, partai politik peserta pemilu, bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftarkan diri ke KPU/calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam daftar calon tetap, Bakal calon anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU, Calon anggota DPD, Bakal pasangan calon, dan pasangan calon. Sedangkan pihak termohon diantaranya, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon.

Bawaslu berwenang dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu sesuai dengan Amanah Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 95 dan pasal 468 kemudian Perbawaslu Nomor 5 tahun 2019, Nomor 27 tahun 2018, Nomor 18 tahun 2018, dan Nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.


Laporan: Agus Salim
Editor: Tim Humas Bawaslu Kab. Pekalongan