Lompat ke isi utama

Berita

CEGAH SENGKETA, BAWASLU UNDANG KPU & PARPOL

CEGAH SENGKETA, BAWASLU UNDANG KPU & PARPOL

 

Bawaslu Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan KPU dan Partai Politik di Hotel Marlin, Kamis (25/5/2023).


Hadir dalam rapat persiapan penyelesaian sengketa pemilu ini jajaran pengawas pemilu kecamatan, KPU Kabupaten Pekalongan, dan 18 perwakilan partai politik di Kota Santri.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno, menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengadakan rapat untuk mencegah terjadinya sengketa pemilu berkaitan dalam tahapan pendaftaran calon legislatif antara KPU dengan partai politik.

Karena tahapan ini, kata dia, merupakan tahapan yang cukup rawan terhadap munculnya potensi sengketa, baik itu di dalam penentuan DCS maupun penentuan DCT.

Upaya Cegah Sengketa Pemilu
“Berdasarkan pengalaman di tahun 2019 itu, sengketa terbesar itu muncul di kabupaten/kota. Jadi 70 persen sengketa yang ada di Bawaslu itu ada di kabupaten/kota. Sehingga kita perlu mengantisipasi itu. Kemudian mencegah terjadinya potensi sengketa di Kabupaten Pekalongan,” ujar dia.

Rapat itu bertujuan untuk mencegah adanya potensi sengketa. “Sengketa ini kan bukan sesuatu yang ujuk-ujuk, jadi sebenarnya bisa kita cegah apabila kita melakukan sosialisasi atau pencegahan terhadap ketentuan-ketentuan yang ada,” ujar dia.

“Misalnya, apakah parpol itu sudah bener-bener memenuhi persyaratan pendaftaran atau belum. Jika tidak lolos DCS karena ada persyaratan yuang tidak dipenuhi atau tidak lengkap, maka fungsi acara ini untuk menjembatani itu. Makanya kita juga mengundang KPU untuk menyampaikan hal apa yang perlu dilengkapi dalam pendaftaran,” ungkapnya.