Data, Fakta, dan Akuntabilitas Jadi Kunci Penegakan Hukum Pemilu di Pekalongan
|
Pekalongan, 6 Maret 2026 – Bawaslu Kabupaten Pekalongan menegaskan pentingnya peran data, fakta, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum pemilu. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kusuma Wijaya, dalam Podcast Ngabuburit Pengawasan Jilid 8 yang dipandu oleh Mohamad Safi’i, staf Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Dalam perbincangan tersebut, Kusuma Wijaya menjelaskan bahwa data dan fakta merupakan unsur paling mendasar dalam menangani setiap dugaan pelanggaran pemilu. Tanpa dukungan data yang kuat dan fakta yang valid, suatu laporan tidak dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Data dan fakta itu menjadi kunci utama dalam membuktikan dugaan pelanggaran. Tanpa alat bukti yang cukup, laporan tidak bisa kita naikkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam proses penanganan pelanggaran, Bawaslu tidak bekerja sendiri, melainkan berkolaborasi dengan Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan. Proses ini menuntut ketelitian, kehati-hatian, serta pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah agar suatu kasus dapat diproses lebih lanjut.
Selain itu, transparansi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan publik. Kusuma menegaskan bahwa Bawaslu terus berupaya memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital seperti aplikasi pelaporan yang memungkinkan pelapor memantau perkembangan kasusnya.
“Kami dituntut untuk transparan dan akuntabel. Masyarakat harus bisa mengetahui proses penanganan laporan yang mereka sampaikan,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa tantangan dalam pengumpulan data dan fakta masih cukup besar, terutama terkait keterbatasan waktu penanganan perkara, ketersediaan alat bukti, hingga kendala menghadirkan pihak terkait dalam proses klarifikasi.
Kusuma juga menyoroti peran teknologi digital yang memiliki sisi positif dan tantangan tersendiri. Di satu sisi, teknologi mempermudah dokumentasi dan pelaporan, namun di sisi lain juga membuka peluang penyebaran informasi yang belum tentu valid.
“Masyarakat harus bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Data dan fakta harus diverifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.
Dalam menghadapi berbagai persepsi publik, Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengedepankan pendekatan edukatif dengan membuka ruang diskusi kepada masyarakat guna menjelaskan proses penanganan pelanggaran secara transparan dan sesuai prosedur.
Melalui penguatan data, fakta, dan akuntabilitas, Bawaslu Kabupaten Pekalongan berharap penegakan hukum pemilu dapat berjalan lebih kredibel serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Humas Bawaslu Kab. Pekalongan