Lompat ke isi utama

Berita

DPT Ditetapkan, Bawaslu Tetap Dorong Masyarakat Rekam E-KTP

DPT Ditetapkan, Bawaslu Tetap Dorong Masyarakat Rekam E-KTP

 

KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, Selasa (20/6/2023) di Hotel Dafam.

Meskipun DPT sudah ditetapkan, namun Bawaslu tetap mendorong masyarakat untuk melakukan perekaman. Karena masih ada 20.410 pemilih potensial yang belum memiliki KTP Elektronik.

“Kami tetap mendorong masyarakat agar bisa melakukan perekaman KTP El- bagi yang belum rekam dan sudah memiliki hak pilih, itu penting,” Kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ulil Albab.

Bawaslu sudah memberikan rekomendasi maupun catatan-catatan terkait DPT sejak pleno di tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Bawaslu beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Desa mengawal tahapan pemutakhiran daftar pemilih bersama jajaran KPU untuk mengawal hak pilih warga.

“Meskipun angkanya berbeda, hal itu dinilai wajar karena daftar pemilih selalu bergerak mengikuti dinamika kependudukan,” katanya.

Dalam Rapat Pleno Terbuka itu, KPU menetapkan Jumlah pemilih aktif sebanyak 734.636, jumlah pemilih baru 1.598, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 2.781, perbaikan data pemilih sebanyak 2.850 dan jumlah pemilih potensial non KTP-El sebanyak 20.410.

Data itu berbeda dengan rekap DPSHP Akhir di tingkat Kecamatan, karena menyusaikan data di aplikasi Sidalih.

#AyoAwasiBersama
#bawaslukabpekalongan2023