Fokus Pencegahan, Tren Pelanggaran Menurun
|
KAJEN – Upaya pencegahan yang konsisten dan masif dari Bawaslu Kabupaten Pekalongan dalam menghadapi Pemilu 2024 menunjukkan hasil positif. Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, tren pelanggaran pemilu di wilayah ini tercatat mengalami penurunan signifikan dibandingkan pemilu sebelumnya. Hal ini mengemuka dalam Podcast Linggo Asri edisi ke-12 yang menghadirkan refleksi dan diskusi mengenai strategi dan tantangan penanganan pelanggaran pemilu.
Dalam pemaparannya, Kusuma Wijaya, Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, menyampaikan bahwa salah satu kunci keberhasilan dalam menekan angka pelanggaran adalah fokus lembaga pada pencegahan. Melalui berbagai program sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pelibatan masyarakat, Bawaslu membangun kesadaran hukum dan partisipasi aktif publik untuk menciptakan pemilu yang berintegritas.
“Data menunjukkan penurunan jumlah pelanggaran. Jika pada Pemilu 2019 terdapat 10 temuan dan 1 laporan, maka pada Pemilu 2024 jumlahnya menurun menjadi hanya 3 temuan dan 1 laporan yang tidak terdaftar,” ungkap Kusuma. Penurunan serupa juga tercatat dalam Pilkada 2020 dan 2024. Ini menjadi indikasi bahwa pendekatan pencegahan lebih efektif daripada semata-mata penindakan.
Meski demikian, diskusi juga menyoroti pentingnya mekanisme penanganan pelanggaran. Penanganan dilakukan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2023 untuk Pemilu dan UU No. 1 Tahun 2015 untuk Pilkada, serta berpedoman pada berbagai Peraturan Bawaslu. Jenis pelanggaran yang dikategorikan meliputi administratif, pidana pemilu, kode etik, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Proses pelaporan dari masyarakat tetap menjadi bagian penting. Bawaslu menerima setiap laporan, melakukan verifikasi awal, memberi kesempatan pelapor untuk melengkapi dokumen, dan melanjutkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Namun, Kusuma juga menggarisbawahi tantangan waktu penanganan yang ketat—7+7 hari untuk Pemilu dan 3+2 hari untuk Pilkada—dan kendala lain seperti ketidakhadiran pihak terlapor yang tidak dapat dipaksakan kehadirannya oleh Bawaslu.
Di akhir diskusi, Bawaslu menegaskan harapannya agar pemilu ke depan berjalan lebih adil, jujur, dan partisipatif. Kerja sama dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, sangat dibutuhkan dalam menciptakan pemilu yang demokratis. Permohonan penyesuaian tenggat waktu penanganan pelanggaran juga menjadi catatan penting yang disampaikan untuk memperkuat efektivitas pengawasan.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan. Karena mencegah jauh lebih baik daripada menangani pelanggaran yang sudah terjadi,” tutup Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi itu.
Humas bawaslu Kab Pekalongan