Lompat ke isi utama

Berita

GAKKUMDU TERBENTUK, SIAP TANGANI PELANGGARAN PILKADA

GAKKUMDU TERBENTUK, SIAP TANGANI PELANGGARAN PILKADA


Kajen- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan resmi membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Nur Anis Kurlia saat rapat koordinasi Gakkumdu yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan Jalan Mandurorejo, Kajen Jum’at (28/02) Pukul 10.00 WIB.

Dibentuknya Gakkumdu ini diharapkan dapat bersinergi dalam menegakan keadilan Pemilu khususnya dalam penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2020.

“Ini merupakan kali pertama Rapat Koordinasi (Rakor) dengan personil Gakkumdu Kabupaten Pekalongan pada Pilkada 2020 yang dihadiri dari unsur Bawaslu, Polres Pekalongan, Polres Kota Pekalongan, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan” Ungkap Anis.

Rakor pertama kali ini diadakan dalam rangka pengenalan anggota Gakkumdu, kemudian menyamakan persepsi dan pola penanganan tindak pidana pemilihan, serta strategi-strategi pencegahan pelanggaran tindak pidana Pilkada 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno juga turut menyampaikan terkait potensi-potensi pelanggaran Pilkada 2020 untuk saat ini yaitu terkait netralitas ASN yang termuat dalam Pasal 71 juncto pasal 188 UU No.10 Tahun 2016, kemudian terkait mutasi Jabatan, dan yang terakhir berkaitan dengan dokumen fiktif pada tahapan pencalonan perseorangan.

“Perlu disampaikan bahwa potensi pelanggaran Pilkada untuk saat ini yaitu terkait netralitas ASN, mutasi jabatan, dan dokumen fiktif dalam pencalonan perseorangan” Ungkap Wahyudi.

Ia menambahkan meskipun mutasi jabatan terakhir pada tanggal 7 Januari 2020 kemarin, namun rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan oleh petahana potensinya bisa saja dilakukan.

Kapolres Pekalongan Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polres Pekalongan, Poniman juga memberikan pesan terkait pentingnya membangun kekompakan dalam personil Sentra Gakkumdu khususnya dalam menangani pelanggaran-pelanggaran Pilkada tahun 2020.

“Kekompakan dalam sentra Gakkumdu Kabupaten Pekalongan itu sangat penting” ungkap Poniman.

Selain itu, lanjut Poniman, “Apabila terjadi pelanggaran dalam Pilkada, harap dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait” lanjutnya.

Pertemuan dalam rapat koordinasi untuk pertama kali ini, harapannya Gakkumdu Kabupaten Pekalongan dapat bersinergi dan kompak dalam urusan penanganan pelanggaran Pilkada Tahun 2020.

Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan