Inilah 3 Tugas Bawaslu Selain Mengawasi Pemilu
|
Oleh: Nil Falachul Firdaus
Hukum Tata Negara
Institut Agama Islam Negeri Pekalongan
Bawaslu memiliki kepanjangan Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu memiliki tugas mengawasi jalannya Pemilu dan Pilkada. Spesifiknya mengawasi pelanggaranpemilu, sengketa pemilu dan mengawasi persiapan penyelenggara pemilu. Tugas dan wewenang pemilu sendiri sudah tertulis di undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Bawaslu berwenang menerima aduan laporan masyarakat jika terjadi adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan ketika event pemilihan baik sekala nasional sampai sekala kecamatan.
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas individu yang memiliki kemampuan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Anggota Bawaslu berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu. Masa keanggotaan Bawaslu adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah / janji.
Walaupun bernama BAWASLU ( Badan Pengawas Pemilu), kinerja bawaslu sendiri tetap diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dikatakan bahwa UU tentang Pemilu ialah yg paling tak jarang diubah bersamaan dengan pergantian rezim pemerintahan pasca Reformasi. Terakhir, tercatat ada ada tiga UU sebagai payung aturan penyelenggaraan Pemilu. Masing-masing artinya UU No.42 Tahun 2008 perihal Pemilihan umum Presiden serta Wakil Presiden, UU No.15 Tahun 2011 ihwal Penyelenggara Pemilihan awam, dan UU No.8 Tahun 2012 perihal Pemilihan awam Anggota dewan perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan dpr daerah. kemudian ketiganya dijadikan satu paket pada UU No.7 Tahun 2017 wacana Pemilihan awam (UU Pemilu). Pada UU Pemilu ini ada 3 lembaga yg kegunaannya saling terkait pada menyelenggarakan Pemilu yaitu Komisi Pemilihan awam (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dan sudah sedikit dijelaskan di atas tugas dan wewenang dari Bawaslu itu sendiri. Selain dari banyaknya wewenang Bawaslu diatas, Bawaslu sendiri memiliki tugas tugas lain ketika sedang tidak ada tahapan tahapan atau even even pemilihan baik tingkat nasional maupun daerah.
Inilah beberapa tugas-tugas Bawaslu dalam masyarakat :
- Menjalin Kerjasama dengan kampus
Seperti contohnya Bawaslu kabupaten Pekalongan menjalin kerja sama dengan IAIN Pekalongan dalam hal tersebut Bawaslu mengajak para mahasiswa yang bagaimana sebagai Agen Of Change untuk mengikutsertakan mahasiswa dalam partisipatif pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Karena dalam hal ini adalah kabar baik dikarenakan Bawaslu menginginkan agar semua lapisan masyarakat terlibat dalam pengawasan Pemilu termasuk para mahasiswa.
Dalam kutipan Rektor IAIN Pekalongan yaitu H. Zaenal Mutakin” Ini merupakan kerjasama yang luar biasa antara Bawaslu Kabupaten Pekalongan dengan IAIN Pekalongan, kami (IAIN Pekalongan) siap bekerjasama dalam hal pendidikan politik dan pengawas partisipatif. Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu sumbangsih untuk bangsa dan negara. Kita menunggu kontribusi Bawaslu Kabupaten Pekalongan untuk memberikan pengalaman-pengalamannya kepada para mahasiswa IAIN”.
Bawaslu Kab Pekalongan berharap agar mahasiswa dapat mengimplementasikan pasal 104 huruf f no 7 tahun 2017 Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif. Dan mahasiswa merupakan harapan dari masyarakat agar bisa membangun negara kedepannya lebih baik.
- Kembangkan Desa Anti Politik Uang Di Pesisir Pantai
Seperti yang lita ketahui politik uang adalah suatu kegiatan yang dilarang dalam pemilu. Mungkin politik uang sendiri sudah mendarah daging dalam di setiap perayaan demokrasi di Indonesia. Maka dari itu Bawaslu Kab Pekalongan mengembakan desa anti politik uang. Tujuannya sudah sangat jelas bahwa Bawaslu berharap agar seluruh lapisan masyarakat agar menolak kegiatan politik uang. Bawaslu Kab Pekalongan membagikan pengetahuan dan membangun mental masyarakat jika tidak memberi uang maka tidakakan memilih pasangan tersebut.
- Bawaslu Kab Pekalongan sosialisasi melalui Youtube
Di zaman sekarang semua hal pasti hampir tergantungan dengan gagdegt. Maka dari hal tersebut Bawaslu melakukan sosialisali lewat platform Youtube agar semua lapisan masyarakat. Dan semua orang bisa melakukan pengawasan pengawasan di lingkungan sekitar.