Lompat ke isi utama

Berita

Jangan Takut, Beginilah Cara Melaporkan Pelanggaran Pada Pemilu

Jangan Takut, Beginilah Cara Melaporkan Pelanggaran Pada Pemilu

Oleh : Muhammad Arsy Ramadana

Mahasiswa IAIN Pekalongan

 

Akhirnya Pemilu serentak akan dilaksanakan pada rabu 14 Februari 2024, banyak sekali fenomena-fenomena menarik yang akan bisa kita lihat pada pemilu 2024 seperti pelanggaran dalam pemilihan serentak. Yap, pemilu dari tahun ke tahun tidak luput dari pelanggaran-pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ada beberapa jenis pelanggaran pemilu yang perlu masyarakat ketahui yaitu pelanggaran administrasi,kode ettik penyelenggaraaan pemilu, tindak pidana pemilu, pelanggaran hukum lain yang terkait penyelenggaraan pemilu. Jika masyarakat melihat atau menjumpai pelanggaran pada pemilu jangan sungkan untuk melaporkannya, masyarakat yang melaporkan identitasnya akan aman dan terlindungi sesuai pasal 5 UU perlindungan Saksi dan Korban. Jadi, Masyarakat jangan takut untuk melaporkan kejadian pelanggaran pada saat pemilihan tersebut kepada Bawaslu, kita sebagai pelapor akan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Ada empat cara untuk melaporkan penemuan pelanggaran pada pemilu. Pertama, mendatangi dan melaporkan pelanggaran yang diketahui kepada pengawas pemilu terdekat. Kedua, dengan mendatangi langsung ke tempat bawaslu tiap masing-masing daerah. Ketiga, melalui WhatsApp Bawaslu dan yang keempat melalui aplikasi Bawaslu. Mengutip dari laman Bawaslu, Gowaslu adalah aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis Android untuk memudahkan pemantauan dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam prose pelaksanaan Pilkada. Gowaslu menfasilitasi adanya data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan pilkada yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau. Gowaslu dibuat bukan hanya untuk Pilkada saja melainkan juga untuk Pemilu. Setiap laporan yang diterima oleh Bawaslu akan diteliti dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemillihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Tujuannya untuk melihat apakah syarat formil dan materil laporan sudah terpenuhi atau belum. Jika belum terpenuhi Bawaslu akan memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal maupun materil. jika dalam kurun waktu tiga hari syarat tersebut tidak terpenuhi maka laporan tidak dapat diteruskan atau tidak bisa dilanjutkan alias gugur.

Adapun beberapa syarat formil antara lain pihak yang berhak memih seperti Warga Negara Indonesia (WNI), yang punya hak pemilih, pemantau pemilu dan peserta pemilu, persyaratan yang kedua yaitu waktu pelapor tidak melebihi ketentuan batas waktu yaitu tidak lebih dari tujuh hari sejak peristiwa diketahui. Kemudian syarat formil yang ketiga yaitu kesesuaian nama pelapor dan tanda tangan terhadap kartu identitas pelapor. Sementara persyaratan materil meliputi identitas pelapor nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan barang bukti yang munkin diperoleh atau diketahui seperti foto, rekaman, video dan sebagainya. Dan berikut adalah cara melaporkan pelanggaran pemilu di aplikasi Gowaslu. Pertama, Pelapor perlu mendownload aplikasi Gowaslu terlebih dahulu diplaystore, setelah itu pelapor diharuskan membuat akun di Gowaslu untuk mendapatkan username dan password, ada beberapa data diri yang perlu diisi sesuai identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap pelapor, Alamat email, dan nomor Hp yang masih aktif. Kemudian pelapor diharuskan untuk mengecek email untuk mendapatkan username dan password untuk login. Anda akan memasukkan username dan password pada aplikasi Gowaslu untuk login. Setelah itu pelapor bisa membuat laporan di aplikasi tersebut.

Kategori laporan pelanggaran pemilu dalam sistem Gowaslu ada empat, pilihan jenis pelanggaran tersebut berdasarkan pada pelanggaran pemilihan yang sering terjadi pada, keempat jenis laporan tersebut yaitu data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, Politik uang. Pelapor harus melengkapi data-data yang ada di tempat kejadian, seperti apa kejadian tersebut, tanggal dan waktu kejadian, alamat dan seterusnya. Selain itu pelapor harus melampirkan barang bukti berupa foto. Jika laporan yang akan dilaporkan tidak tersedia didalam aplikasi maka pelapor disarankan untuk datang langsung ke kantor Bawaslu yang ada di daerahnya. Masyarakat harus sadar akan pentingnya pemilu dan harus ikut serta mengambil peran dalam melakukan pengawasan pemilu demi masa depan bangsa dan negara.