Lompat ke isi utama

Berita

Jaring Kuota Perempuan, Bawaslu Kab. Pekalongan Perpanjang Rekrutmen PKD

Jaring Kuota Perempuan, Bawaslu Kab. Pekalongan Perpanjang Rekrutmen PKD

 

KAJEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan, melakukan perpanjangan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa yang belum memenuhi kuota perempuan.

Menurut Kordiv Organisasi, SDM DAN Diklat Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Nur Anis Kurlia menjelaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Bawaslu wajib memperhatikan kuota perempuan dalam setiap rekrutmen lembaga ad hoc. Atas hal tersebut, Bawaslu Bawaslu Kab. Pekalongan memutuskan perpanjangan pendaftaran.

"Selama tiga hari ke depan, mulai 24 sampai dengan 26 Januari 2023. Kita buka masa perpanjangan untuk perekrutan PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) khusus bagi desa/kelurahan yang belum ada pendaftar perempuannya," ujar anis.

Sebelumnya, pendaftaran dan penerimaan anggota PKD pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pekalongan telah dilakukan pada 14-19 Januari 2023 lalu.

“Berdasarkan laporan dari 19 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan, total ada 791 pendaftar yang terdiri dari 455 pendaftar laki-laki dan 336 pendaftar perempuan pada rekutmen kemarin. Namun dari jumlah tersebut, masih ada kelurahan/desa yang kuota perempuanya belum terpenuhi," jelas Anis.

Lebih lanjut, Anis menuturkan, bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan, khususnya kalangan perempuan yang ingin bergabung menjadi penyelenggara Pemilu sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa, bisa mendaftar ke masing-masing Panwaslu Kecamatan di masa perpanjangan rekrutmen.

"Di antara kecamatan yang diperpanjang, yaitu: Kecamatan Kandangserang, Lebakbarang, Petungkriyono, Talun, Doro, Karanganyar, Kajen, Kesesi, Sragi, Bojong, Wonopringgo, Buaran, Tirto, Karangdadap" jelasnya.

Perlu diketahui, pada Pemilu serentak 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Pekalongan akan menetapkan 285 PKD. Karena terdapat 285 Kelurahan dan Desa yang tersebar di Kabupaten Pekalongan.

 

Penulis : Eri Nugroho