Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penetapan DPS, Bawaslu-Panwascam Konsolidasikan Data Pengawasan

Jelang Penetapan DPS, Bawaslu-Panwascam Konsolidasikan Data Pengawasan

KAJEN - Menjelang Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Rabu, 5 April 2023, Bawaslu menggelar konsolidasi dengan panwaslu Kecamatan, Selasa (4/4/2023).

Konsolidasi tersebut dilakukan untuk menyingkronkan data hasil pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPHP tingkat Kecamatan yang digelar serentak kemarin, Minggu (2/4/2023).

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ulil Albab menuturkan,forum ini untuk menyampaikan gambaran umum berkaitan dengan hasil pleno DPHP Tingkat Kecamatan dan catatan-catatan penting perihal dinamika yang ada selama proses pleno.

“Pertemuan ini dalam rangka menyampaikan sisi-sisi pengawasan saat pleno DPHP Tingkat Kecamatan. Seperti, misalnya kemarin ada perubahan-perubahan BA dari Pleno tingkat desa,” Ujar Ulil.

Kemudian penting juga untuk memaparkan gambaran dari form A Pengawasan dan Form C Pencegahan yang sudah dilakukan Panwascam terhadap jajaran dibawahnya maupun kepada penyelenggara setingkat.

“Mulai sekarang kita mulai beradaptasi dengan form C. Form C adalah form yang mengidentifikasi sejauh mana proses-proses pencegahan yang dilakukan oleh masing-masing tingkatan pengawasan,” katanya.

Form C bisa berupa capture/ pemaparan pengawas atas kegiatan yang dilakukan di masing-masing tempat. Misalnya memberikan imbauan kepada jajaran PDK, kegiatan yang secara umum berfungsi sebagai bentuk pencegahan, bisa berbentuk kegiatan atau koordinasi. Surat imbauan, saran perbaikan baik tertulis maupun lisan termasuk bagian dari kegiatan pencegahan.

“Seluruh kegiatan pencegahan, sosialisasi, imbauan, saran perbaikan, masukan, koordinasi itu masuk dalam ranah pencegahan. Semua itu diadministrasikan ke dalam form C,” tandasnya.

Penulis : Khusnul Kowim