Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pleno DPSHP, Bawaslu Pastikan Saran Perbaikan & Tanggapan Masyarakat, Ditindaklanjuti

Jelang Pleno DPSHP, Bawaslu Pastikan Saran Perbaikan & Tanggapan  Masyarakat, Ditindaklanjuti

KAJEN - Menjelang Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat Kecamatan yang akan digelar mulai 9-10 Mei 2023, Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengintruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk memastikan masukan dan saran perbaikan dari Panwaslu ataupun tanggapan masyarakat, ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Demikian disampaikan oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ulil Albab, Senin, (8/5/2022). Saran perbaikan tersebut terkait dengan data potensial Memenuhi Syarat (MS) yakni pemilih baru dan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih muncul dalam data pemilih maupun perbaikan data pemilih.

"Kami sampaikan ke panwaslu untuk memastikan masukan-masukan PKD ataupun tanggapan masyarakat, ditindaklanjuti sesuai ketentuan, baik terkait data potensial MS, TMS maupun perbaikan data pemilih," ujarnya.

Terkait potensi data TMS karena meninggal yang tidak ditindaklanjuti karena alasan administrasi, lanjutnya, Bawaslu mempersilakan Panwascam untuk mendorong PPS berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan/desa untuk menerbitkan surat keterangan kematian sebagai pelengkap administrasi.

Kemudian dirinya juga mendorong dan pastikan PPK untuk mengundang unsur partai politik & unsur pemerintah dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP nanti. hal penting lainnya yang harus diperhatikan adalah berita acara pleno DPSHP diberikan kepada panwaslu, unsur parpol dan pemerintah.

Tugas Panwaslu di masing-masing tingkatan selanjutnya adalah, untuk menuangkan hasil pengawasan ke dalam form A, termasuk menyebutkan unsur-unsur yang hadir dalam pleno tersebut sebagai dokumen penting yang merekam proses jalannya pleno.

"Jangan lupa tuangkan hasil pengawasan ke dalam form A dan hal-hal penting terekam disana," pungkasnya.