KONFERENSI PERS, BAWASLU KAB.PEKALONGAN TERANCAM TAK BISA AWASI PILKADA
|
Kajen - Dalam rangka persiapan Pilkada 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menggelar konferensi pers dengan media dan stakeholder di Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ketua Bawaslu Kab. Pekalongan Ahmad Zulfahmi dalam konferensi pers tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Namum Bawaslu Kab.Pekalongan terancam tidak bisa mengawasi Pilkada karena regulasi nya berbeda. Senin (9/9/2019).
Kordiv Hukum Data dan Informasi Wahyudi Sutrisno, menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 Bawaslu mempunyai kewenangan yang cukup besar, akan tetapi di dalam Undang-Undang Pilkada No.10 Tahun 2016 dimungkinkan akan mengalami beberapa kendala dikarenakan ada beberapa identifikasi menyangkut nomenklatur pengawas pemilu di dalam undang-undang tersebut tidak mengenal adanya Bawaslu akan tetapi hanya mengenal Panwas, dengan tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang kuat, hal ini dapat berpotensi dipersoalkan oleh pihak-pihak terkait.
Maka dari itu perlu adanya “judicial review” terhadap Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. beberapa hal yang harus diperbaiki antara lain, nomenklatur dan definisi pengawas lapangan, definisi kampanye, definisi hari, jumlah keanggotan Panwaslu Kabupaten/Kota, tugas Kewajiban dan kewenangan, serta jangka waktu tindak lanjut laporan/temuan penanganan pelanggaran.
Saat ini 270 Bawaslu Kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada pada tahun 2020 masih menunggu hasil uji materil atau judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan beberapa anggota Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Ia berharap MK segera memberi kepastian hukum sehingga proses pengawasan Pilkada berjalan lancar.
Terlepas dari regulasi yang masih diajukan judicial review Bawaslu Kabupaten Pekalongan akan tetap fokus pada strategi pengawasan yang mengedepankan pencegahan dengan mengedepankan aturan-aturan yang harus diikuti dan Bawaslu Kabupaten Pekalongan siap melakukan kerja-kerja pengawasan.
Sumber : Humas Bawaslu Kab. Pekalongan