KUATKAN STRATEGI PENGAWASAN, BAWASLU LIBATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT
|
KAJEN – Dalam rangka menguatkan strategi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan melibatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung kerja-kerja pengawasan pemilu serentak 2024. Hal ini disampaikan oleh koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyakarat, dan humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ulil Albab saat memberikan materi sosialisasi pengawasan partisipatif (Soswatif) dengan tema penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu serentak 2024 di Hotel Dafam Pekalongan, Rabu, (12/10/2022).
“Ini merupakan ikhtiar bersama dengan melibatkan partisipasi masyarakat seperti JPPR, penyandang disabilitas, tokoh masyarakat, pramuka, tokoh agama, ormas keagamaan, mahasiswa, dan pemilih pemula untuk turut andil dalam mengawasi proses penyelenggaraan pemilu 2024. Karena mengawasi penyelenggaraan pesta demokrasi merupakan hak bagi seluruh warga Negara Indonesia” Ungkap Ulil.
Ulil menambahkan, dalam konteks penyelenggaraan pemilu ada 3 aktor yang menjadi focus perhatian Bawaslu. Aktor yang pertama, Bawaslu berwenang mengawasi apa yang dilakukan dan dikerjakan oleh KPU untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian Bawaslu berwenang mengawasi peserta pemilu, dan yang terakhir Bawaslu berwenang dalam mengawasi tingkah laku pemilih.
“Pelibatan partisipasi masyarakat dalam pemilu merupakan amanah pasal 448 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Disitu dijelaskan, pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat” kata Ulil.
Partisipasi masyarakat, kata Ulil, dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat tentang pemilu, dan penghitungan cepat hasil pemilu. Bentuk partisipasi masyarakat yakni tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
“Kita berharap meski dengan keterbatasan personil pengawas pemilu yang telah diatur dalam Undang-Undang, melalui sosialisasi pengawasan partisipatif ini bisa menjadi mitra Bawaslu untuk turut mengawasi proses penyelenggaraan pemilu di tahun 2024. Sehingga diharapkan pemilu dapat berjalan sesuai dengan asas yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil” katanya.
Sementara itu, narasumber lain dari peneliti penyelenggaraan demokrasi Netfid, Kemas Rendi Rahmat turut menyampaikan, ada 4 golongan karakter pemilih.
“Karakter masyarakat yang pertama adalah karakter rasional, artinya masyarakat tersebut suka memilih pemimpin yang mempunyai visi besar maupun program besar. Karakter pemilih kritis, memilih pemimpin yang sangat detail apa yang menjadi kekurangan dan kelebihannya. Kemudian karakter pemilih skeptis dan apatis. Biasanya karakter ini lebih mudah untuk dipengaruhi” kata Kemas.
Kemas menambahkan, yang harus dilakukan oleh masyarakat partisipatif adalah dengan melihat isu-isu dalam proses tahapan pemilu.
“Strategi yang dapat dilakukan oleh masyarakat partisipatif adalah dengan melihat isu-isu dalam proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Contohnya seperti dalam tahapan verifikasi administrasi, apakah terlibat atau namanya tercantum dalam sipol KPU atau tidak. Serta turut mengawasi pemilu 2024 sehingga menjadi jujur dan adil” pungkasnya.
Laporan: Agus Salim
Editor: Tim Humas Bawaslu Kab. Pekalongan