Lawan Politik Uang, Bawaslu Optimalkan Pendekatan Kultur
|
KAJEN- Lawan politik uang, Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengoptimalkan pendekatan kultur sebagai upaya meminimalisir terjadinya praktek politik uang. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno saat bincang santai tapi penting (Canting #16) di edisi Bedah Buletin yang bertepatan dengan hari Buletin Se- Jawa Tengah, Kamis (30/12) pukul 10.11 WIB, di Studio Bawaslu Kab. Pekalongan, Jl. Mandurorejo, Kajen.
“Sistem hukum terdiri dari 3 unsur, yakni struktur, substansi, dan kultur. 3 (Tiga) hal tersebut merupakan senjata untuk mencegah terjadinya atau melawan praktek politik uang dalam pesta demokrasi” Ungkap Wahyudi.
Struktur, lanjut Wahyudi, merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kelembagaan dalam hal ini terkait dengan Lembaga penegak hukum pelanggaran pidana (politik uang) yaitu sentra Gakkumdu dan pengadilan. Kemudian substansi terkait dengan norma maupun peraturan Pemilu dan atau Pilkada, disini Bawaslu hanya sebagai pelaksana undang-undang (pelaksana substansi) sehingga tidak mungkin merubah substansi terkait dengan aturan politik uang. Terakhir adalah kultur, kultur merupakan nilai-nilai, sikap-sikap, persepsi, custom, ways of doing, ways of thinking, opinion yang mempengaruhi bekerjanya hukum.
“Di ranah kultur lah Bawaslu lebih mengoptimalkan, karena Bawaslu lebih bisa leluasa untuk membangun budaya hukum di tengah-tengah masyarakat dalam upaya mencegah praktek politik uang” Tegasnya.
Sehingga tanpa menunggu proses tahapan pemilu dan Pilkada serentak 2024 dimulai, kita (Bawaslu Kabupaten Pekalongan) lebih mengoptimalkan upaya-upaya pencegahan yaitu dengan cara sosialisasi kepada masyakarat mengenai bahaya politik uang bagi demokrasi negara Indonesia, melalui kanal media sosial yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Pekalongan, baik melalui youtube, facebook, twitter, website, buletin, bahkan radio-radio merupakan alat maupun produk bagi Bawaslu untuk membangun budaya hukum itu.
Selanjutnya, Akademisi IAIN Pekalongan Andi Eswoyo menuturkan dalam penelitiannya, ada sekitar 67 % di Kabupaten Pekalongan dalam pemilu/pemilihan ada politik uang, sekitar 49% dapat mempengaruhi pilihan. Walaubagaimanapun ini semua merupakan tanggungjawab bersama agar masalah praktek politik uang bisa diatasi atau di minimalisir.
“Tentu berbagai elemen harus turut serta terlibat dalam mencegah praktek politik uang, baik dari Bawaslu, KPU, Pemerintah, Pemantau Pemilu, dan Lembaga maupun institusi lainnya termasuk elemen yang paling penting adalah masyarakat itu sendiri harus berani menolak adanya praktek politik uang dalam pesta demokrasi yang akan datang” Pungkas Andi.
Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan