Lolos Administrasi, Bawaslu Awasi Proses Verfak Parpol
|
Bawaslu Kabupaten Pekalongan mulai melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual (verfak) partai politik yang dinyatakan telah memenuhi syarat dalam tahapan Verifikasi Administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Minggu 16 Oktober 2022.
Verfak dilakukan terhadap kesesuaian data kantor, kepengurusan dan keanggotaan dalam Sistem Informasi Partai Politik (sipol) dengan kondisi sebenarnya oleh KPU Kabupaten Pekalongan.
Di Kabupaten Pekalongan KPU memverifikasi terhadap 5 partai politik baru non parlemen, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Ummat .
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Wahyudi Sutrisno mengatakan, dalam proses itu Bawaslu memastikan bahwas data yang ada dalam sipol sesuai dengan kondisi di lapangan, seperti Alamat kantor, jumlah pengurus termasuk memperhatikan 30% kuota perempuan, dan data kepengurusan.
“Bawaslu secara melekat mengawasi langsung proses Verfak KPU terhdap kesesuaian data sipol dengan kondisi di lapangan, apakah sama atau tidak”, kata Wahyudi.
Verfak kelima parpol tersebut, lanjut Wahyudi, diawasi serentak dimulai Minggu sore pukul 16.00 WIB. Bawaslu menerjunkan 5 tim yang dipimpin oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Dalam Verifikasi itu semua pengurus harian dihadirkan untuk dilakukan verifikasi. Mereka diminta untuk menunjukkan kartu anggota parpol dan E-KTP. Jika ada pengurus yang berhalangan hadir, maka verifikasi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Yakni dengan cara video call dengan tetap berpijak pada aturan perundang-undangan.
Penulis : Moh Khusnul Kowim