Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Merupakan Agen Of Change dalam Pemilu

Mahasiswa Merupakan Agen Of Change dalam Pemilu
Gambar: Kordiv Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Gugus Risdaryanto (Tengah) saat menjadi narasumber Canting edisi 17 yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan, pada Selasa (8/2) di Jalan Mandurorejo, Kajen

 

Kajen- Mahasiswa merupakan agen of change (Agen perubahan) dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Gugus Risdaryanto saat menjadi narasumber Canting edisi 17 melalui Youtube Bawaslu Kabupaten Pekalongan dalam tema Mahasiswa dalam Pengawasan Pemilu yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan, pada Selasa (8/2) di Jalan Mandurorejo, Kajen. Dalam Canting edisi ke 17 kali ini, dihadiri juga 10 (Sepuluh) mahasiswa PPL dari IAIN Pekalongan dan 1 (Satu) mahasiswa Unsoed.

Dikatakannya bahwa, untuk menjaga marwah demokrasi, mahasiswa jangan apatis dan hanya berdiam diri serta acuh tak acuh terhadap kontestasi pemilu maupun pilkada yang yang ada di Indonesia. Selain itu, mahasiswa juga dituntut tidak terlalu reaktif mengingat negara ini merupakan negara hukum sehingga harus sesuai koridor atau aturan yang ada apabila ingin mengkritisi.

“Jadilah agen of change, dengan menjual ide atau gagasan yang baik untuk disalurkan kepada pemangku kepentingan. Akan tetapi, tugas utama pemuda atau mahasiswa dalam kaitannya dengan demokrasi adalah bagaimana bersama sama dengan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) untuk memantau dan mengawasi proses pemilu” Ungkap Gugus.

Menjadi agen perubahan, lanjut Gugus, ada beberapa pilihan yang mungkin teman-teman mahasiswa dapat memilih jalannya, seperti mahasiswa nantinya dapat memilih menjadi bagian dari partai politik/peserta pemilu, pemantau pemilu, maupun dapat juga masuk sebagai penyelenggara pemilu. Namun, Gugus juga menekankan, “Bahwa harapan kami nantinya ketika terjun menjadi penyelenggara pemilu, kita harus menjaga integritas kita, karena kecurangan akan ada apabila kita tidak menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu” Ujarnya.

Gerakan-gerakan mahasiswa sangat diharapkan bagi penyelenggara pemilu, baik Gerakan di ruang lingkup kampus, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Bahkan Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan agar terciptanya penyelenggaraan pemilu yang bijaksana, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Gugus meminta untuk menjadi pemilih yang cerdas dengan memilih pemimpin dengan selektif.

“Pilihlah pemimpin dengan selektif dengan mengetahui visi dan misi calon pemimpin yang akan kita pilih, agar kita tidak salah memilih pemimpin” Pungkasnya.


Laporan: Agus Salim, S.H.
Editor: Div. Humas Bawaslu Kab. Pekalongan