Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa PPL Dapatkan Materi Tugas dan Wewenang Bawaslu oleh Anis

Materi mahasiswa KKL

Mahasiswa PPL mandiri Unikal di Bawaslu Kabupaten Pekalongan mendapatkan pembekalan materi dari Koordinator Divisi SDM dan Diklat, M. Anis Sofwan, pada Senin, 28 Juli 2025.

KAJEN - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pekalongan yang sedang menjalani Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mandiri di Bawaslu Kabupaten Pekalongan mendapatkan pembekalan materi dari Koordinator Divisi SDM dan Diklat, M. Anis Sofwan, pada Senin, 28 Juli 2025.

Dalam pemaparannya, Anis menyampaikan secara komprehensif mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan terhadap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Materi tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman mahasiswa terhadap sistem pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas. Ia juga menekankan pentingnya fungsi pencegahan dan penindakan dalam menjaga kualitas demokrasi.

“Mahasiswa harus memahami bahwa pengawasan pemilu bukan hanya soal menangani pelanggaran, tetapi juga bagaimana memastikan seluruh proses berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Anis.

Pembekalan ini diberikan kepada dua mahasiswa yang sejak 21 Juli 2025 telah melaksanakan PPL mandiri di Bawaslu Kabupaten Pekalongan. Program ini menjadi bagian dari kerjasama informal antara lembaga pengawas pemilu dengan dunia akademik untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam memahami sistem kelembagaan dan mekanisme pengawasan Pemilu.

Selama menjalani PPL, para mahasiswa akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan Bawaslu. Diharapkan, pengalaman ini menjadi bekal berharga dalam memperluas wawasan mahasiswa sekaligus memperkuat partisipasi generasi muda dalam demokrasi.

Humas Bawaslu Kab Pekalongan