Lompat ke isi utama

Berita

MARAK APK ILEGAL, BAWASLU GELAR RAKOR

MARAK APK ILEGAL, BAWASLU GELAR RAKOR

KAJEN- Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU Kab. Pekalongan, Polres Pekalongan, Satpol PP, Kesbangpol, dan Dinas Perhubungan, pada Senin (28/9) di Kantor Sekretariat Kabupaten Pekalongan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi mengatakan, pihaknya telah memberikan Surat Himbauan kepada masing-masing paslon untuk menertibkan APK nya sendiri tertanggal 23 September 2020. Namun, sampai dengan tanggal 25 September 2020 pukul 00.00 WIB masing-masing paslon tidak menindaklanjuti himbauan tersebut. Maka pada tanggal 26 September 2020 kemarin, Bawaslu telah mengirimkan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pekalongan untuk memberikan Peringatan Tertulis kepada masing-masing paslon untuk melakukan penertiban APK nya sendiri dalam 1x24 jam.

“Karena ini masuk dalam kategori pelanggaran administratif maka kemarin kami mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU untuk memberikan peringatan tertulis kepada masing-masing paslon untuk menertibkan APK nya sendiri dalam 1x24 jam” Jelasnya.

Dikatakan pelanggaran pemasangan APK ilegal, lanjut Fahmi, karena pada tanggal 26 September 2020 sudah memasuki tahapan kampanye. Sehingga alat peraga tersebut masuk dalam kategori ilegal karena APK bukan dari pemberian KPU Kabupaten Pekalongan.

“Alat peraga dan bahan kampanye yang masih terpasang itu merupakan kategori ilegal, karena bukan pemberian dari KPU. Sehingga masuk dalam pelanggaran administratif” kata Fahmi.

Selain alat peraga dan bahan kampanye dari KPU, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)masing-masing pasangan calon bisa membuat sendiri maksimal 200% dari Alat peraga dan bahan kampanye yang dibuat oleh KPU Kabupaten Pekalongan.

Fahmi berharap apabila KPU telah memberikan alat peraga dan bahan kampanye kepada masing-masing paslon diharapkan masing-masing paslon dapat memasang alat peraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melebihi jumlah yang telah ditentukan.

“Kami menunggu Surat Peringatan dari KPU dikirimkan kepada masing-masing paslon untuk melakukan penertiban sendiri, jika tetap tidak ditindaklanjuti oleh masing-masing paslon, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban” Pungkasnya.


Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan