MELANGGAR NETRALITAS, BAWASLU KIRIM REKOMENDASI KE PIHAK TERKAIT
|
KAJEN- Melanggar netralitas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan kirim rekomendasi ke pihak-pihak terkait. Rekomendasi tersebut dikirimkan pada hari ini, Senin (12/10). Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno saat ditemui wartawan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan Jalan Mandurorejo, Kajen.
Wahyudi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan rekomendasi kepada instansi terkait perihal pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu ASN, Pendamping Lokal Desa, dan Kepala Desa.
“Hari ini kami kirimkan rekomendasi ke instansi terkait” Ujarnya.
Ketiganya telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan mengakui keterlibatannya mendukung salah satu pasangan calon.
“Dalam klarifikasi, mereka sudah mengakui bahwa telah turut serta dalam konsolidasi dan memberikan dukungan serta mengarahkan untuk mendukung salah satu paslon” Ungkapnya.
Ditanya perihal sanksi yang akan diterima, Wahyudi menambahkan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis, sanksi terberatnya bisa dikenakan pemecatan.
“Sanksi terberat tentunya bisa dipecat, Kalau pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dapat dikenakan sanksi disiplin sedang. Tetapi sanksinya nanti seperti apa tergantung rekomendasi dari KASN” Tegas Wahyudi.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga kaitannya dengan pelanggaran netralitas ASN rekomendasi dikirim ke Komisi ASN di Jakarta, kaitan Pelanggaran Netralitas Pendamping Desa rekomendasi dikirim ke Koordinator TPP P3MD Provinsi Jawa Tengah, sedangkan kaitan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa rekomendasi dikirim ke Bupati Pekalongan.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah mengirimkan Surat Himbauan kepada masing-masing paslon dan tim kampanye perihal kewajiban menerapkan protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan