MELANGGAR PROTOKOL COVID-19, BAWASLU KELUARKAN 12 PERINGATAN TERTULIS
|
KAJEN- Selama masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan telah mengeluarkan sebanyak 12 (Dua Belas) peringatan tertulis kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan yang melanggar protokol pencegahan Covid-19. Peringatan tertulis diberikan langsung saat kegiatan sedang berjalan. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan data informasi bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno saat Konferensi Pers di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan Jl. Mandurorejo Kajen, Jum’at (27/11).
“Sampai dengan tanggal 26 November, Kami telah memberikan 12 (Dua Belas) peringatan tertulis kepada paslon yang melanggar protokol Kesehatan” Ujar Wahyudi.
Pelanggaran penerapan protokol kesehatan tersebut terjadi di 6 (Enam) kecamatan di Kabupaten Pekalongan. 6 (Enam) kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Lebakbarang, Talun, Doro, Bojong, Wonokerto, dan Buaran.
Wahyudi menambahkan, pelanggaran protokol Kesehatan yang sering dilakukan seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan menimbulkan kerumunan.
“Bawaslu dengan Pihak kepolisian juga telah melakukan pembubaran arak-arakan di Kecamatan Doro dan Buaran” Tegasnya.
Sebelum memberikan peringatan tertulis, Bawaslu telah menginstruksikan kepada jajaran Pengawas kecamatan untuk memberikan surat himbauan kepada masing-masing ketua penyelenggara kegiatan untuk tidak melakukan pelanggaran.
Ketika ditanya perihal dasar hukum pengenaan Peringatan tertulis Pelanggar protokol Kesehatan, Wahyudi menjelaskan, “Sesuai dengan pasal 88A PKPU No. 13/2020 Jika Peringatan tertulis dalam kurun waktu 1 (Satu) jam tidak diindahkan, maka Bawaslu menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan kepada kepolisian setempat” Pungkasnya.
Laporn: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan